Tilang Manual Berlaku Lagi, 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi
17 Mei 2023
Ilustrasi tilang.
2. Berboncengan lebih dari satu orang;
3. Menggunakan ponsel saat berkendara;
4. Menerobos lampu merah;
5. Tidak menggunakan helm;
6. Melawan arus;
7. Melampaui batas kecepatan;
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya; 11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;
12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu
Baca juga: Perangkat ETLE Belum Tersedia, Polres Bontang Terapkan Tilang Manual
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR