•   29 April 2024 -

Ayah Ini Memukuli Anak Tirinya dengan Gayung dan Bambu

Samarinda -
08 Agustus 2019
Ayah Ini Memukuli Anak Tirinya dengan Gayung dan Bambu Riswan pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya saat ditahan di Polres Samarinda

KLIKKALTIM -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Riswan Narendra Putra (39) warga Jl Kedondong, pria yang diduga menganiaya anak tirinya berusia tujuh tahun. Riswan tertangkap oleh jajaran Polres Semarang usai buron hampir sebulan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Samarinda, Iptu Richard Nixon mengatakan terungkapnya penganiayaan anak oleh pelaku, usai kakek korban melapor ke markas polisi.

"Dari laporan keluarga korban ini, polisi kemudian lakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Dari visum ini, terdapat luka-luka bagian bibir bagian atas, lengan kiri dan kedua paha serta tungkai korban," ujar Richard, Rabu (7/8/2019).

Hasil sementara pemeriksaan kepolisian, pelaku memukul korban menggunakan gayung dan bambu. Alasannya, anak tersebut dipukul karena mencuri uang tersangka hingga Rp 21 juta.

"Keterangan tersangka, uangnya diambil bertahap. Tidak sekaligus Rp 21 juta. Pelaku juga sempat bertanya kepada korban uangnya dimana dan dijawab uang itu disimpan. Tapi, tidak diberitahu tempat penyimpanan uang itu," kata Richard.

Riswan ditangkap di Semarang pada Senin (5/8/2019) lalu setelah hampir sebulan tak memenuhi panggilan kepolisian. Ketika ditangkap, pelaku bersama istrinya sudah mengetahui telah dilaporkan oleh kakek korban.

Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (mym)

 

Sumber : Kaltimpost




TINGGALKAN KOMENTAR