•   29 April 2024 -

BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepuasaan Peserta Dengan PIPP

Society - NR Syaian
15 Maret 2019
 BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepuasaan Peserta Dengan PIPP BPJS Samarinda menggelar Penguatan Fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit mitra.

KLIKKALTIM.COM – Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini sudah memasuki tahun ke enam dengan peserta mencapai 218 juta jiwa dan merupakan peserta jaminan kesehatan terbesar di dunia. Besarnya jumlah peserta program JKN-KIS berbanding lurus dengan jumlah kunjungan di rumah sakit, sehingga tidak dapat dipungkiri lagi akan semakin banyak peserta yang membutuhkan informasi terkait layanan dan pemanfaatan program JKN-KIS, tentu aspek kepuasan bagi peserta menjadi hal yang sangat penting.

Untuk mencapai kepuasan peserta, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda mengadakan kegiatan Penguatan Fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit yang dihadiri oleh Petugas PIPP Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah Kota Samarinda dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) Achmad Zainuddin, Rabu, 13 Maret 2019. 

Menurut Achmad peranan PIPP pada setiap lembaga pemberi layanan publik sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara layanan publik, sehingga dapat terwujud sistem pelayanan publik yang berkualitas.

“Pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, layanan publik tersebut termasuk layanan kepada peserta JKN. Layanan publik pesera JKN tidak berdiri sendiri melainkan menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan termasuk faskes primer dan lanjutan, dalam pemberian layanan publik saat ini harus berorientasi pada upaya untuk memenuhi kepuasan dari peserta,” jelas Achmad.

Untuk memastikan informasi dan penanganan pengaduan peserta telah diberikan dengan baik dan berkualitas maka setiap informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN diinput ke dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). SIPP merupakan subuah kanal dimana informasi yang disampaikan kepada peserta dan penanganan pengaduan yang dilakukan diintegrasikan dalam sebuah sistem sehingga terdokumentasikan dengan baik.

“Berlahan tapi pasti kita akan meninggalkan era manual menuju sistem informasi digital, saat ini kartu JKN sudah memiliki versi digital dan dapat diakui secara hukum, peserta dapat hanya cukup menunjukkan kartu JKN digital dan aktif maka perserta dapat dilayani di fasilitas kesehatan, kartu digital dapat di-download melaui aplikasi Mobile JKN,” ujar Achmad sembari menunjukkan aplikasi Mobile JKN.

Dalam kesempatan yang sama Evy salah seorang Petugas PIPP di RSUD IA Moeis mengatakan kegiatan peningkatan fungsi PIPP perlu terus dilakukan untuk mengupdate informasi seputar Program JKN-KIS dan menyamakan persepsi.

"Karena sebagai seorang petugas PIPP kami dituntut untuk memahami regulasi terbaru dan implementasinya di lapangan, apalagi regulasinya cepat sekali berubah," ujar Evy. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR