•   29 March 2024 -

Pungli Rp700 juta, Camat & Kepala Kampung di Berau Ditangkap

Berau - Redaksi
09 April 2020
Pungli Rp700 juta, Camat & Kepala Kampung di Berau Ditangkap Pungli Rp700 juta, Camat & Kepala Kampung di Berau Ditangkap Saber Pungli Tangkap Camat & Kepala Kampung di Berau.

KLIKKALTIM.com -- Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Berau yang diketuai Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu Sudibyo menangkap 2 terduga pelaku pungli ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku adalah TRM (47), sebagai kepala kampung di Berau yang ditangkap Selasa (31/3), dan EEH (55), sebagai salah satu Camat di Berau, yang ditangkap terpisah pada Rabu (1/4).

Kasus itu terungkap dimana pada Desember 2019 lalu, salah satu perusahaan batubara PT MBL, melakukan pembebasan lahan kelompok tani yang masuk di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT MBL.

Namun, dalam proses pembebasan lahan itu, kepala kampung dan Camat, diduga melakukan pemerasan, kepada kelompok tani yang akan menerima uang pembebasan lahan dari PT MBL.

"Apabila tidak diberikan (uang), maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah, dari seluruh kelompok yang lahannya ada di areal IUP PT MBL," kata Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu Sudibyo, melalui Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Berau, Kamis (9/4).

Dari pernyataan EEH itu, PT MBL merasa khawatir, dan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp412,5 juta ke rekening pribadi EEH tertanggal 27 Februari 2020. Sedangkan TRM menerima uang sebesar Rp300 juta, yang juga ditransfer pada hari yang sama.

"Tapi, akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari keenam kelompok tersebut, sampai sekarang ini belum ada," ujar Pinem.

Kedua aparatur negara yang ditangkap dan ditetapkan tersangka itu, kini ditahan di Mapolres Berau. Tim Saber Pungli, juga menyita barang bukti 4 lembar setor tunai bank kepada EEH dan TRM, buku tabungan, SK PNS Camat EEH, dan uang Rp252,25 juta dari kepala kampung TRM.

Dengan adanya kejadian tersebut, sebagai penyelenggara negara dan PNS dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 ahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. "Saat ini tim Saber Pungli melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," tutup Pinem.

 

Sumber : merdeka.com




TINGGALKAN KOMENTAR