•   19 April 2024 -

20 Ribu Ton Beras Turun Mutu Dibeli Perusahaan Lem Rp 23,8 M

Bisnis -
24 Desember 2019
20 Ribu Ton Beras Turun Mutu Dibeli Perusahaan Lem Rp 23,8 M ilustrasi beras

KLIKKALTIM.com -- Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan, pihaknya telah melelang 20 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang mengalami turun mutu atau rusak karena sudah melewati 4 bulan masa simpan. Tri mengungkapkan bahwa pemenang lelang terbuka itu adalah PT Zona Eksekutif Linier dengan nilai Rp 23,8 miliar.

"Pemenang lelang terbuka beras turun mutu dimenangkan oleh PT Zona Eksekutif Linier yang memproduksi lem furniture," kata Tri saat dihubungi, Selasa 24 Desember 2019.

Tri  mengungkapkan, proses pelelangan yang dibuka sejak 13 Desember 2019 dan diumumkan melalui laman resmi milik Bulog serta media cetak. Kemudian pada tahapan akhir menyisakan lima perusahaan yang telah lolos verifikasi penawaran, dan penentuan pemenang lelang pada Jumat, 20 Desember 2019 dengan tawaran tertinggi yakni PT Zona Eksekutif Linier.

Dia mengatakan, proses lelang telah melalui prosedur yang legal dan sesuai aturan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kerugian perseroan.

Ia menjelaskan, 20 ribu ton beras rusak itu akan digunakan oleh industri untuk dijadikan bahan perekat atau lem. Karena menurutnya, beras tersebut sudah tidak boleh digunakan untuk pangan ataupun pakan.

Bulog bekerja sama dengan Satgas Pangan Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengawasi PT Zona Eksekutif Linier dalam mengolah 20 ribu ton beras turun mutu tersebut. Tindakan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi aksi terlarang penggunaan beras dipakai konsumsi. Menurut Tri, sesuai perjanjian lelang, beras tersebut dipakai untuk bahan baku untuk industri.

"Itu akan kita awasi kan kita kerja sama dengan Satgas pangan dan Mabes Polri itu kita awasi gak boleh dikonsumsi pakan dan pangan," ungkap dia.

Bulog mendapatkan penugasan untuk mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 48 Tahun 2016 diantaranya untuk Stok Pemerintah dan Penyediaan stok untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sumber : tempo.co




TINGGALKAN KOMENTAR