•   25 April 2024 -

Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas, Pegawai BI Kaltim Dipecat

Bisnis - Faisal Rahman
08 Januari 2018
Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas, Pegawai BI Kaltim Dipecat -

KLIKKALTIM.COM - Kabar tak sedap berembus dari Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Kalimantan Timur. Sejumlah pegawai tetap dipecat karena dianggap bersekongkol menggelapkan biaya perjalanan dinas saat pengiriman uang kas ke sejumlah bank di pelbagai daerah. Dari informasi yang dihimpun Klik Samarinda (KLIK GROUP), pegawai-pegawai tersebut bertugas di divisi kasir dan satuan pengamanan atawa satpam.

Dikonfirmasi soal ini, Muhamad Nur --Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim-- mengakui telah melakukan pemecatan kepada para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyatakan, sanksi tersebut telah sesuai dengan prosedur di BI. 

"BI punya aturan internak kepegawaian. Mereka memang bukan pegawai kemarin sore, ada yang di atas 10 tahun (bekerja, Red.). Sebagai lembaga keuangan, tentu konsep intergritas kami tidak bisa ditawar. Apalagi dalam dunia perbankan," katanya, kepada Klik Samarinda, 27 Desember 2017 lalu.

Muhamad menjelaskan, ketika kasus ini diketahui, tim auditor internal dari BI pusat langsung turun untuk melakukan pemeriksaan. Seperti pemeriksaan dokumen-dokumen serta melakukan konfirmasi terhadap pegawai yang diduga terlibat. "Kami tentu hati-hati dalam melakukan ini, kalau salah kami bisa di PTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red.). Bi tidak sembarangan, tahapan-tahapan di BI sudah dilakukan. Bahkan ada berita acaranya," bebernya.

Disamping itu, Muhamad juga mengakui tidak memberikan gaji dan pesangon kepada pegawai yang dipecat. Alasannya, kebijakan itu sesuai dengan regulasi internal. "Di BI ada beberapa kriteria, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat. Mereka ini termasuk dalam sanksi berat," ungkapnya.

Muhamad sendiri sempat menampik jika kasus ini sering terjadi. "Kalau pernah terjadi, benar," ujarnya. 

Sementara itu, keterangan berbeda diungkapkan eks pegawai BI. Menurut mereka, pemecatan dilakukan sepihak. Pasalnya, mereka hanya mengamankan pengiriman uang ke sejumlah bank di pelbagai daerah Kaltim dan tidak mengetahui persoalan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh para kasir. 

Dalam keterangannya, 12 pegawai dipecat pada 12 September 2017. Mereka terdiri dari kasir --7 pegawai-- dan security --5 pegawai. 

Lantaran tidak menerima keputusan tersebut, mereka kemudian melaporkan tindakan itu kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim pada Jumat 5 Januari 2017 lalu.

Mereka melaporkan kepada LAKI Kaltim jika pemecatan yang dilakukan BI Kaltim sepihak dan telah melanggar hak-hak mereka.

Para mantan karyawan BI Kaltim ini menilai bahwa surat pemecatan secara tidak terhormat pada 12 September 2017; NO.19/194/KEP.GBI/INTERN/2017, tentang pemberhentian Pegawai itu tidak dapat diterima. 

"Sejak sepetember 2017 hingga kini, kami telah melakukan berbagai upaya agar tidak dilakukan pemecatan karena kami merasa tidak mengetahui bagaimana mark up itu terjadi saat perjalanan dinas hingga kembali lagi ke BI," ujar perwakilan mantan pegawai BI, yang enggan namanya ditulis. 

Mereka justru mengetahui telah terjadi mark up biaya perjalanan dinas ketika dilakukan pemeriksaan internal. Diantaranya seperti mark up biaya penyewaan mobil hingga pengawalan polisi. "Sudah belasan tahun hal ini terjadi," kata salah satu eks karyawan BI. 

Sementara itu, menurut Sekretaris LAKI Kaltim, Didit Haryadi, eks security BI Kaltim ini telah menjadi korban sistem. Mereka sendiri sejatinya tidak mengetahui adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh oknum kasir.

Namun begitu, eks security BI Kaltim mengakui jika beberapa oknum kasir kerap memberi mereka uang. Kisarannya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun, pemberian uang itu sendiri dilakukan tanpa ada penjelasan apa-apa.

"Ini ironis. Dampak dari skandal tersebut adalah dipecatnya 12 orang, diantaranya 5 security dan 7 kasir. Namun 5 eks security ini merasa keberatan dan akan melaporkan hal ini ke PTUN. Lima eks security tersebut ada yang sudah 13 tahun mengabdi di BI namun tidak diberikan pesangon satu rupiah pun," ujar Didit. 

Karena itu, LAKI Kaltim menegaskan, pemecatan pegawai harus dibarengi dengan aturan dan marwah yang berkeadilan. LAKI Kaltim sangat menyayangkan BI sebagai salah satu lembaga negara justru terkesan tidak mengetahui bahwa skandal mark up biaya perjalanan dinas tersebut telah terjadi selama 10 tahun lebih --dari pengakuan eks pegawai BI. 

"LAKI Kaltim menduga pemecatan 12 pegawai ini tidak sesuai prosedur dan melanggar PDP (Peraturan Kedisiplinan Pegawai, Red.) dan PDG (Peraturan Dewan Gubernur, Red.) BI," tandas Didit. 

Selain itu, LAKI Kaltim meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Departemen Audit Intern (DAI) pusat BI agar segera memeriksa BI Kantor Perwakilan Kaltim. LAKI Kaltim akan mengusut tuntas dan mendampingi eks pegawai yang dipecat secara tidak terhormat oleh BI dalam konteks asas praduga tidak bersalah. 

"Agar BI memenuhi hak-hak eks pegawai, beserta kerugian materi yang ditimbulkan atas pemecatan tersebut, dan yang terpenting ialah pemulihan nama baik eks pegawai. Eks pegawai tersebut diduga sebagai korban dari hasil kebijakan BI," pungkas Didit. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR