•   23 April 2024 -

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi Hingga 8 Juni

Bisnis - Redaksi
23 April 2020
Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi Hingga 8 Juni Kemenhub melarang kapal laut mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 8 Juni 2020, menyusul larangan mudik dari pemerintah. Ilustrasi.

KLIKKALTIM.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh kapal laut mengangkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang. Hal ini menyusul larangan mudik yang diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi mengurangi risiko penyebaran virus corona di dalam negeri.

"Kami siapkan bahwa ada larangan menggunakan kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 8 Juni 2020," ucap Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam video conference, Kamis (23/4).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan pada 23 April lalu.

Namun, kapal penumpang yang melayani tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap diizinkan untuk beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kapal penumpang beroperasi jika melayani pemulangan awak buah kapal (ABK) dari luar negeri.

"Kemudian tentu kapal untuk tenaga-tenaga TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas (itu diperbolehkan)," tutur Agus.

Agus bilang pemerintah juga memperbolehkan kapal penumpang tetap beroperasi jika ingin mengangkut masyarakat di kepualauan yang ingin belanja ke kota. Hal itu biasanya dilakukan oleh nelayan.

"Kami akan tetap atur untuk itu," imbuh Agus.

Diketahui, Jokowi memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona. Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di institusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.

 

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR