•   25 April 2024 -

Skema Pajak Baru, Mobil LCGC Tak Lagi Menguntungkan

Bisnis - Marki/Tempo.com
12 Maret 2019
Skema Pajak Baru, Mobil LCGC Tak Lagi Menguntungkan  Salah satu mobil listrik keluaran Indonesia

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah berencana merevisi atau merelaksasi tarif pajak kendaraan. Pengenaan pajak bukan lagi berdasarkan besarnya CC kendaraan, tapi tinggi rendahnya emisi kendaraan. Mobil LCGC atau low cost green car yang biasanya tidak kena PPnBM, akan kena pajak 3 persen.

Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.

Namun pemerintah akan membatalkan rencana itu jika mobil LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau) memperbaiki standar emisinya. 

"Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. 

Menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal tersebut, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.

Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa. "Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh."

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema anyar Pajak Penjualan Barang Mewah bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan ditargetkan terbit tahun ini. Namun, skema itu baru akan berlaku efektif pada 2021 untuk memberi waktu kepada industri menyesuaikan teknologi agar dapat memenuhi syarat tarif pajak rendah.

Penjualan mobil LCGC tercatat mengalami penurunan 6,13 persen pada 9 bulan tahun 2018. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR