•   02 May 2024 -

Asik Pesta Sabu di Bulan Puasa dan Jadi Pengendar, 5 Orang di Berbas Tengah Ditangkap

Bontang - M Rifki
01 April 2024
Asik Pesta Sabu di Bulan Puasa dan Jadi Pengendar, 5 Orang di Berbas Tengah Ditangkap Lima tersangka diamankan pihak kepolisian. (ist)

KLIKKALTIM - 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Selatan meringkus 5 tersangka jaringan pengedar sabu di Kelurahan Berebas Tengah Jalan Zambrud pada Senin (1/4/2024) dini hari tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Lex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena ada praktik penjualan sabu. 

Kemudian polisi melakukan pemantauan. Walhasil ditangkaplah keempat tersangka awal yang sedang asik pesta narkoba di sebuah rumah. Parahnya selain pesta sabu. Ternyata tempat tersebut juga dijadikan transaksi sabu. 

Baca juga: Ditangkap Bawa Sabu 20 Gram, Pria Tanjung Laut Terancam 20 Tahun Bui

Tersangka yang diamankan ialah MR (21), Ru (27), Di (22), Ar (18). Dari tangan keempat teraangka polisi menemukan sebanyak 38 poket sabu siap edar dengan berat 13,05 gram. 

Kemudian, polisi juga sempat menemukan 7 poket sabu lainnya yang dibuang oleh tersangka MR dengan berat 2,41 gran. 

"Mereka lagi siapkan itu sabu di tempat tinggalnya. Terus kita amankan. Salah seorang tersangka mengaku dapat sabu dari As (26). Kami langsung kembangkan," ucap AKP Rakib Rais. 

Tidak berselang lama tersangka As berhasil diringkus di Rawa Indah. Tersangka mengaku yang menyuplai sabu pada 4 tersangka sebelumnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara mereka sering bekerja sama untuk mengedarkan sabu. Saat ini kelima tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Selain sabu polisi juga menyita sedotan rucing, timbangan digital, korek, dan 2 ponsel.

"Kami masih dalami perannya. Tapi yang jelas mereka pengedar," sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Baca juga: Baru Bebas Penjara 3 Bulan Lalu, Duo Pengedar dari Kutim kembali Diringkus di Bontang

 




TINGGALKAN KOMENTAR