•   02 May 2024 -

Bulan Puasa, Lima Pria Terciduk Pesta Sabu di Hotel Bontang

Bontang - Redaksi
16 Maret 2024
Bulan Puasa, Lima Pria Terciduk Pesta Sabu di Hotel Bontang Bulan Puasa, Lima Pria Terciduk Pesta Sabu di Hotel Bontang

KLIKKALTIM - Bukannya memperbanyak ibadah di Bulan Ramadhan, lima pria ini justru asik pesta sabu di sebuah hotel di bilangan Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara. Kegilaan mereka baru terhenti setelah digerebek Satreskoba Polres Bontang Sabtu (16/4/2024) pukul 01.00.  

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan bahwa para tersangka melakukan pesta narkoba di sebuah kamar. Namun, usai pesta narkoba mereka kemudian berpencar, ada yang hendak pulang menggunakan mobil, ada pula yang menetap di kamar terpisah.

Ketika didatangi dan digeledah, didapati 7 bungkus plastik berisi narkoba seberat 39,56 gram yang disimpan di dalam tas belanja. Tas belanja itu merupakan milik HAS (24) Warga Gunung Elai, Bontang Utara.

Setelah itu polisi lantas melakukan pengembangan. Pada jam yang sama, petugas juga menangkap dua orang yang berada di parkiran hotel menggunakan sebuah mobil bernomor polisi KT 1568 RV. Benar saja saat digeledah, ditemukan 34 bungkus narkoba seberat 55,19 gram. Keduanya yakni ZS (25) dan BAS (20). Mereka merupakan Warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.

“Mereka mengakui dapat sabu dari rekannya juga yang masih berada di dalam sebuah kamar hotel, nah itu yang selanjutnya ikut diringkus,” ujarnya.

Bermodal hasil interogasi, polisi kemudian menangkap As (33) Warga Kaliorang, Kutim dan DAK (26) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat.

“Jadi mereka semua sudah ditahan di Mapolres Bontang, ada juga dua residivis kasus yang sama,” sebutnya.

Dari lima orang tersebut, dua orang pengedar yakni As dan DAK, sementara tiga sisanya merupakan kurir narkoba.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR