•   10 May 2024 -

Diduga Miliki Sertifikat Palsu, Badak LNG Dilaporkan ke Polda Kaltim

Bontang - Juwi Ananda
22 April 2017
Diduga Miliki Sertifikat Palsu, Badak LNG Dilaporkan ke Polda Kaltim Iptu Bangkit Marata Purba, Anggota Polres Bontang (Ananda)

BONTANG.KLIKKALTIM - Sertifikat lahan HOP 7 seluas 61 hektare milik Yayasan Badak LNG dikabarkan palsu.

Hal itu mencuat usai dilakukan mediasi antara yayasan dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bhayangkara, Kota Bontang.

Iptu Bangkit Marata Purba, Anggota Polres Bontang mengungkapkan, dugaan sertifikat palsu itu diketahui saat ditemukan kejanggalan pada sejumlah poin dalam salinan sertifikat.

Di antaranya, pada poin tanggal pembuatan dan juga bertentangan dengan aturan pemerintah daerah.

“Banyak sekali kejanggalan mulai dari tanggal yang tidak sesuai. Karena, kalau dilihat dari tanggal pembuatannya, sertifikat ini lebih dulu dibuat dari tanggal pengukuranya,”jelasnya Rabu 19 April 2017.

Kejanggalan lain dari salinan dokumen tersebut, lantaran dianggap bertentangan dengan aturan Undang-Undang tahun 1999, 2011, dan 2013.

Dalam salinan surat, lahan seluas 61 hektare itu, hanya ditandai dengan tiga patok saja. “Sedangkan dalam aturan, lahan yang luasnya tidak lebih dari 2 hektare, harus pakai 3 patok. Sedangkan lahan seluas 61 hektar itu, hanya ditandai 3 patok saja,” bebernya.

Polres Bontang akan mendalami kasus pemalsuan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh dengan memeriksa yayasan Badak LNG.

“Kasus ini sudah kita adukan ke Polres Bontang, dan juga Polda Kaltim,”ucapnya

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Yayasan Badak LNG, Kudding membantah tuduhan sertifikat palsu yang mencuat.

Menurutnya, sertifikat tersebut telah dibuat sejak lama. Sementara pihak penuduh, diyakini tak memiliki sertifikat asli. Melainkan sebatas kopian yang diberikan saat mediasi beberapa waktu lalu. Sehingga dinilai tak memiliki perbandingan yang benar.

“Sebenarnya yang bisa memutuskan palsu atau tidaknya hanya pengadilan, bukan siapapun. Dan itu adalah sertifikat yang sudah lama dibuat,” tuturnya.

Kudding juga tak keberatan ketika dilakukan proses hukum atas kasus tersebut. Apalagi, dalam penerbitan surat tersebut, pihak yayasan hanya sebatas mengajukan saja.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) lah yang memiliki kewenangan menerbitkan.

“Jika ini akan diproses, saya akan tunggu pengduan tersebut. Hingga sekarang saya belum mendapat nformasi tersebut,”ucapnya.

Ia pun berharap, masyarakat yang merasa tidak senang atau keberatan, lebih baik diselesaikan secara internal, dan tidak melakukan premanisme.

“Jika ada permasalahan di lahan tersebut saya berharap masyarakat dan siapa pun dapat duduk bersama,”ucapnya.

Apalagi, kata dia, lahan seluas 61 hektar tersebut akan digunakan membangun perumahan bagi pekerja PT Badak LNG. Terlebih, tak lama lagi kilang Bontang akan masuk ke Bontang. “Lahan tersebut akan kita bangun untuk rumah pekerja setelah kilang beroperasi," pungkasnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR