•   19 May 2024 -

Ketangkap Basah Timbun BBM Pertalite, Pria di Loktuan Diringkus Reskrim Polres Bontang

Bontang - M Rifki
06 Mei 2024
Ketangkap Basah Timbun BBM Pertalite, Pria di Loktuan Diringkus Reskrim Polres Bontang Tersangka diringkus usai kedapatan menimbun BBM Subsidi di rumahnya/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Tersangka berinisial Hu (46) diringkus polisi karena ketahuan melakukan praktik penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.

Tersangka diringkus di warungnya yang berada di Jalan Kapal Layar Gang 3 Kelurahan Belimbing, Bontang Utara pada Minggu (5/5/2024) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari mengatakan, tersangka awalnya sudah dicurigai. Saat tim Unit Tipiter melihat ada sebuah mobil Toyota Avanza antre.

Usai keluar dari SPBU Kilimeter 3 Jalan Arief Rahman Hakim tersangka dibuntuti oleh polisi.

Sesampai di warungnya tersangka diliat mengeluarkan BBM subsidi yang dibeli dan ditaruh kedalam jeriken berisi 30 liter, kemudian didapat juga 2 jeriken berukuran 5 liter.

"Atas perbuatan itu tersangka dibawa ke Mapolres Bontang," ucap Iptu Hari.

Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman terkait praktik ilegalnya yang merugikan negara.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR