•   10 May 2024 -

Jual Sabu di Bontang, 2 Warga Santan Ditangkap Polisi

Bontang - M Rifki
12 Januari 2023
Jual Sabu di Bontang, 2 Warga Santan Ditangkap Polisi Dua Tersangka dibekuk polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua jaringan pengedar narkoba, pada Rabu (11/1/2023) kemarin. 

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi peredaran gelap narkoba di Jalan Gotong Royong Kelurahan Belimbing. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, saat ditelusuri benar saja aada gerak gerik yang mencurigakan. 

Tersangka berinisial WR (27) yang diketahui membawa sabu untuk dijual kembali.

"Kami tangkap WR ini terus digeledah dan mendapat barang bukti dengan berat  20,93 gram sabu," tutur M Yazid Kamis (12/1/2023). 

Baca juga: Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Ekstasi Asal Loktuan Ditangkap Polisi

Pengakuan WR sabu itu didapat dari salah seorang yang berdomisili di Bontang Lestari. Mereka bertransaksi dengan sistem jejak. 

Kemudian pilisi menelusuri pemasok sabu tersebut. Saat tiba polisi langsung membekuk D (31). Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu. Tetapi, ada bukti jelas percakapan transaksi narkoba dengan tersangka WR. Kemudian dua pemuda yang tercatat sebagai Warga Desa Santan Tengah, Kutai Kartanegera ini digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga : Tes Narkoba Usai; 3 Honorer Positif Sabu-sabu, Tak Dipidana




TINGGALKAN KOMENTAR