•   18 May 2024 -

Kasus Penemuan Mayat di Atletik 8 Bontang, Polisi Belum Temukan Unsur Pembiaran

Bontang - M Rifki
09 Juli 2023
Kasus Penemuan Mayat di Atletik 8 Bontang, Polisi Belum Temukan Unsur Pembiaran Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM – Penyidikan kasus penemuan mayat di Atletik 8 Bontang Utara, Sabtu (27/5) lalu akhirnya menemui titik terang setelah dua bulan bergulir.

Dari keterangan dan bukti-bukti yang didapat polisi, belum ditemukan indikasi pembiaran oleh sang isteri terhadap kematian korban Yudi Cahyono. 

Kasus ini sempat menarik perhatian karena pengakuan saksi bahwa korban kerap diborgol dan dikurung di dalam kamar mandi.

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Atletik 8 Bontang Naik ke Penyidikan, Istri Potensi Jadi Tersangka

Informasi ini pun menjadi atensi jajaran kepolisian. Setelah didalami, penggunaan borgol ternyata untuk menjaga agar korban tidak mengamuk dan kabur saat ditinggal sendirian di rumah. Sang istri terpaksa meninggalkan suami sendiri di rumah karena harus mengikuti sebuah event di Stadion Bessai Berinta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, isteri korban ternyata sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sebelum menggunakan borgol.

Borgol dipakai karena emosi korban sering tidak stabil saat itu. Bahkan sering mengamuk. Parahnya lagi korban pernah menyalakan kompor. Kondisi kejiwaan dan perbuatan korban kala itu dinilai dapat membahayakan orang lain.

“Khawatir terjadi apa-apa, sang suami pun ditaruh di dalam kamar mandi dalam kondisi terborgol. Kami sudah ambil juga keterangan Dinsos-PM. Soal ada borgol itu isterinya sudah lapor ke mereka. Tidak ada unsur kesengajaan atau menelantarkan," kata AKBP Yusep Swi Prasetiya, Minggu (9/7/2023). 

Baca juga: Polres Bontang Masih Periksa Saksi Soal Kematian Pria yang Ditemukan Membusuk

Disinggung soal kelanjutan kasus, Kapolres mengaku akan segera mengambil keputusan. Namun saat ini masih dilakukan pencarian atau pendalaman terhadap bukti-bukti.  

"Jalau SP3 potensi juga bisa. Bahkan sang isteri tersangka juga bisa. Kita liat nanti kebijakan hasil dari penyidikannya," pungkasnya.

Baca Juga : Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Atletik 8 Bontang Utara




TINGGALKAN KOMENTAR