Kepergok Curi Material Proyek, Pria di Tanjung Laut Indah Mengaku untuk Bangun Warung
Ilustrasi.
BONTANG – Seorang pria berinisial S (56) tertangkap tangan warga saat mencuri material bangunan milik sebuah perusahaan konstruksi di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (21/6/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Koi 3. Pelaku berhasil diamankan setelah pihak perusahaan menyadari adanya sejumlah material yang hilang dari lokasi proyek.
Setelah ditangkap, warga langsung menginterogasi pelaku. Dalam pengakuannya, S yang merupakan warga sekitar mengaku mengambil material tersebut untuk membangun tempat usahanya yang hingga kini belum selesai.
Pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh S.
Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya membenarkan peristiwa tersebut. Setelah diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Ada satu pelaku pencurian material yang kami amankan. Pelaku merupakan warga sekitar dan mengaku mengambil material untuk membangun tempat usahanya," ujar Iptu Putu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: