Kuota Mini Market Modern di Bontang Utara Penuh, Tak Boleh Penambahan
Proses pembangunan salah satu mini market modern di Kecamatan Bontang Utara.
BONTANG – Kuota pendirian mini market modern di Kecamatan Bontang Utara telah mencapai batas maksimum. Mengacu pada aturan terbaru, kuota ritel modern di wilayah tersebut hanya hanya 7 unit.
Terpenuhinya kuota tersebut ditandai dengan pembangunan dua gerai Indomaret baru. Gerai pertama dibangun di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, dan gerai kedua di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perizinan kedua swalayan modern tersebut saat ini masih berjalan.
Namun, pemilik usaha disebut telah mengurus persyaratan sejak lama dan mengantongi surat persetujuan domisili usaha dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Berdasarkan catatan DPM-PTSP, kuota swalayan modern di Kota Bontang kini hanya menyisakan lima unit lagi, yakni satu kuota di Kecamatan Bontang Selatan dan empat kuota di Kecamatan Bontang Barat.
"Untuk kuota swalayan modern di Kecamatan Bontang Utara sudah penuh dan tidak bisa ditambah lagi," ujar Aspiannur.
Ia menjelaskan, mekanisme perizinan pendirian swalayan modern diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Saat ini, perda tersebut tengah direvisi. Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi adalah pembatasan jumlah toko swalayan modern berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.
Dalam rancangan aturan terbaru, jumlah toko modern di Kecamatan Bontang Utara dibatasi maksimal 7 unit, Kecamatan Bontang Selatan 6 unit, dan Kecamatan Bontang Barat 4 unit.
"Kalau tidak dibatasi, kasihan pedagang kecil. Tetapi prinsipnya, toko modern tetap harus taat terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: