Pemuda di Marangkayu Tertangkap Tangan Simpan 22 Poket Sabu
Setelah yakin mengenai informasi tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan dan mendapati 22 poket sabu dengan berat 6,70 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam tas dekat jendela.
Di tengah penggerebekan, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan baru saja ingin menjual sabu tersebut. Polisi pun langsung beborgolnya dan dibawa ke Mapolsek Marangkayu.
"Tersangka adalah Pengedar, ada 20 poket siap edar kita sita sebagai barang bukti" ucap AKP Fahrudi.
baca juga: Dapat Info dari Sumber Terpercaya, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Santan Ilir
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti timbangan digital, sendok takar, ponsel, uang tunai hasil penjualan Rp400 ribu, dan alat hisap sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI TH 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman penjara 20 tahun,
"Saat ini tersangka sudah di kantor polisi, dan kami masih melakukan pendalaman terakait sumber sabu itu, " pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: