•   18 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pemutihan Pajak se-Kaltim Berlaku Mulai Minggu Depan, Denda Telat Dihapuskan

Bontang - M Rifki
18 September 2026
 
Pemutihan Pajak se-Kaltim Berlaku Mulai Minggu Depan, Denda Telat Dihapuskan Ilustrasi pembayaran pajak di Samsat Bontang. (Klik Kaltim)

BONTANG – Pemprov Kaltim membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan dimulai pada Senin (21/9/2026) mendatang di seluruh kantor Samsat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bontang, Saufia Maisaroh, mengatakan relaksasi ini diberlakukan selama satu bulan.

Teknis pelaksanaannya, pemilik kendaraan hanya perlu datang ke Kantor Samsat untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan yang telah lama tertunggak.

"Benar ada program pemutihan. Warga yang menunggak hanya dibebankan membayar pokok saja, tidak termasuk dendanya," ucap Saufia Maisaroh kepada Klik Kaltim, Jumat (18/9/2026).

Program relaksasi tersebut mencakup pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, relaksasi juga diberikan untuk kategori Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Wajib pajak hanya dibebankan membayar pokok tanpa disertai denda.

"Silakan manfaatkan program ini untuk menjadi warga yang taat dalam membayar pajak," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR