•   29 April 2024 -

Razia Pajak STNK, Polantas Bontang Jaring 43 Kendaraan di Jalan Cipto Mangunkusumo

Bontang - M Rifki
17 November 2023
Razia Pajak STNK, Polantas Bontang Jaring 43 Kendaraan di Jalan Cipto Mangunkusumo Operasi gabungan Polantas Bontang dan Samsat di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Jumat (17/11/2023)/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Satuan lalu lintas Polres Bontang menjaring sebanyak 43 pengendara yang tidak tertib dalam membayar pajak STNK.

Mereka semua didapat saat Satlantas dan petugas gabungan mulai TNI, Jasa Raharja, dan Samsat melakukan pemeriksaan massal pengendara di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (17/11/2023) pagi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, bagi pengendara yang melanggar diminta melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga : Razia Gabungan di Jalan Tembus PKT, Ini Pelanggaran yang Disasar

Bahkan Samsat Bontang menyediakan layanan pembayaran secara mobile. Dari 43 pelanggar ada sebanyak 13 orang yang langsung membayar.

Sementara untuk 30 kendaraan lainnya diberikan surat pernyataan pembayaran pajak. Mereka yang didapat wajib membayar pajak melalui layanan resmi Samsat Bontang.

"Tadi kita lalukan penertiban pajak kendaraan bermotor. Roda 2 masih yang paling banyak menunggak. Total ada 43 pengendara yang terjaring," kata AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim.

Lebih lanjut, selain memeriksa surat-surat. Polantas juga menjaring pelanggar kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, memakai knalpot brong, truk over load, dan surat tidak lengkap.

Bagi pelanggar Satlantas menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang. Nanti para pelanggat diminta membayar denda melalui outlet resmi di Bank BRI.

"Ini efek jera biar pelanggar tertib berlalulintas," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR