•   25 April 2024 -

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, IRT di Telihan Simpan Sabu 1 Bal

Bontang - M Rifki
31 Januari 2023
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, IRT di Telihan Simpan Sabu 1 Bal Tersangka diamankan setelah tertangkap tangan memiliki 1 bal sabu-sabu di rumahnya/ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Seorang Ibu Rumah Tangga berhasil dibekuk polisi pada, Selasa (31/1/2023) sore tadi di Kelurahan Gunung Telihan. Dia ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka berinisial WD (46) sudah masuk dalam Target Operasi sejak operasi Antik tahun lalu.

Setelah diintai beberapa waktu ternyata tersangka benar melakukan bisnis haram dengan menjual sabu. Saat proses penangkapan polisi harus mendobrak rumah tersangka.

Hal itu dikarenakan tersangka tidak mau membukakan pintu. Setelah polisi memaksa masuk, tersangka masih mengelak bahwa ada narkoba di dalam rumahnya.

 

Namun, polisi kemudian menggeledah dan mendapatkan dua poket sabu didalam dompet milik tersangka. Tidak berhenti sampai disitu, polisi juga menemuka  satu bal barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam toilet tersangka.

"Total sabu seluruhnya 47 gram. Dia baru ambil beberapa waktu lalu belum sempat diedarkan. Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa juga," tutur Iptu Yazid kepada klik kaltim.

Selanjutnya, selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 ribu, alat hisap sabu, timbangan digital, dan dua dompet.

Tersangka kini langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka menjual sabu ke kalangan umum. Siapa saja yang pesan pasti diladeni," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR