•   26 April 2024 -

Seleksi Pejabat Eselon II Dibuka, Posisi Sekretaris DPRD Pakai Syarat Khusus

Bontang - M Rifki
01 Februari 2023
Seleksi Pejabat Eselon II Dibuka, Posisi Sekretaris DPRD Pakai Syarat Khusus Pelantikan pejabat teras di Kota Bontang beberapa waktu lalu/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang membuka lelang jabatan untuk 5 posisi untuk pejabat setara kepala dinas.

Lelang jabatan ini diumumkan melalui surat pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama nomor : 03/Pansel-JPTP.Bontang Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun 2023.

Adapun 5 kursi pejabat yang dibutuhkan ialah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretaris DPRD, Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan,  serta Kepala  Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Klik Juga Banyak Pegawai Mulai Lobi Jabatan ke Basri di Mutasi Jilid V

Dalam surat pengumuman tersebut, Ketua Pansel  Aji Erlynawati menyatakan, kepada calon melamar wajib mengikuti memenuhi kriteria umum seperti, berstatus ASN, usia maksimal 56 tahun, golongan terendah IV/a, pendidikan terakhir Strata 1, memiliki kemampuan baik, berpengalaman menduduki jabatan minimal 5 tahun, sehat jasmani, dan bebas narkoba.

"Terpenting, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau tidak sedang menjalani proses peradilan," ucap Aji Erlynawati dalam surat pengumuman, Rabu (1/2/2023).

Pendaftaran awal dibuka pada tanggal 2-8 Februari 2023 mendatang lengkap dengan berkas yang disyaratkan. Proses seleksi akan berlangsung hingga 23 Maret 2023 mendatang.

Dalam proses seleksi pun tidak ada pungutan biaya apapun. Saat ada berkas yang ternyata tidak sesuai ketentuan tim Pansel memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi peserta.

"Diharapkan pelamar kedudukan jabatan tinggi harus mengetahui dan mentaati syarat yang berlaku. Khusus jabatan Sekretaris Dewan peserta wajib melampirkan rekomendasi pimpinan DPRD," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR