•   18 May 2024 -

Sopir Truk Kecelakaan di KM 24 Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
31 Mei 2022
Sopir Truk Kecelakaan di KM 24 Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara Truk yang terlibat lakalantas di Kilometer 24 kini ditahan sebagai barang bukti di Mako Polres Bontang/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sopir truk yang terlibat kecelakaan di Kilometer 24 Jalan Poros Bontang - Samarinda, (26/5) lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, sopir truk berinisial A (18) dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan pengendara lain meninggal dunia. 

Klik Juga : Pemotor Tabrak Truk Mundur di KM 24, Pengendara Alami Luka Berat

"Iya supir masih berusia 18 tahun ditetapkan tersangka karena peristiwa kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Rabu (1/6/2022). 

Diketahui sebelumnya kronologis kecelakaan bermula ketika truk bermuatan ingin berhenti disalah satu warung makan. 

Namun, karena terlewat akhirnya truk memutuskan untuk mundur. Kemudian dari arah yang sama juga ada pengendara motor yang tidak melihat kalau ada truk yang sedang mundur. 

Klik Juga : Korban Kecelakaan di KM 24 Meninggal Dunia, Supir Truk Masih Ditahan

"Penetapan tersangka sejak (27/5) kemarin. Dia ditahan di Mako Polres Bontang," sambungnya. 

Terhadap tersangka, polisi mengenakan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal tersebut berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.




TINGGALKAN KOMENTAR