•   16 May 2024 -

Wakil Ketua DPRD Kaltim Diminta Menyerahkan Diri

Bontang - Ichwal Setiawan | KLIK BONTANG
22 November 2017
Wakil Ketua DPRD Kaltim Diminta Menyerahkan Diri Tak Muncul Dipersidangan, Dodi Rondunuwu Divonis 14 Bulan Dodi Rondonuwu saat mengikuti sidang korupsi berjamaah DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.

KLIKKALTIM.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Dody Rondonuwu agar menyerahkan diri paling lambat 27 November untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara sesui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi berjamaah dana asuransi DPRD Bontang periode 2004-2009.

"Pihak kami sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada terpidana (Dody), agar koperatif dan menyerahkan diri sesuai janjinya," ujar Plt Kejari Bontang, Agus Kurniawan, Selasa (21/11/2017).

Menurut Agus, pihaknya sudah memanggil terpidana Dody secara patut agar hadir Senin (20/11) mendatang. Atas pemanggilan tersebut, Dody melalui kuasa hukumnya meminta penundaan panggilan karena alasan sakit. Sayangnya, permintaan penundaan itu tidak disertai bukti pendukung seperti dari dokter atau institusi kesehatan.

"Kuasa hukumnya minta penundaan panggilan, tapi karena tidak ada data pendukung seperti surat keterangan dari dokter atau dari ahli, jadi kami tetap keluarkan panggil kedua," katanya.

Dikemukakan, proses eksekusi terhadap Dody tetap dilakukan secara patut dan prosedur. Pasalnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim ini sudah berkomitmen menjalani putusan Kasasi MA tanpa perlu upaya paksa.

"Yang bersangkutan sudah komitmen akan menyerahkan diri tanpa paksaan. Jadi kita hargai, namun tetap kita menjalankan prosedur yang baku," kata Agus.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan batas waktu pemanggilan kedua terhadap Dody berlaku sampai Senin (27/11) pekan. Jika terpidana tak kunjung mematuhi panggilan, maka pihak Kejaksaan akan melayangkan panggilan terakhir dengan batas waktu hingga tanggal 4 Desember.

"Nah, kalau panggilan ketiga tetap tidak diindahkan maka kami tentu melakukan eksekusi baik melalui upaya paksa atau kesadaran terpidana," katanya.

Seperti diberitakan, Dody Rondonuwu dijerat kasus korupsi berjamaah dana asuransi DPRD Bontang periode 2004-2009. Awalnya, Dody bersama beberapa koleganya di DPRD Bontang, Asriansyah, divonis hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bontang. Atas putusan tersebut, Dody mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, vonisnya justru bertambah menjadi 2 tahun serta denda Rp 200 juta.

Dody kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak dan vonis tetap 2 tahun dengan denda Rp 50 juta. Dia mengajukan kasasi bersama rekannya Asriansyah yang sudah menyerahkan diri untuk menjalani pidana penjara sehari pasca terbitnya putusan MA 10 Oktober 2017. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR