Tersangka berinisial A (34) warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kukar harus kembali mendekam di penjara setelah ketangkap basah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (14/5/2024) malam lalu.
Fraksi PPP DPRD Kutai Timur mendukung dua Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembasahan. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, serta Raperda ketertiban umum.