•   10 May 2024 -

Ini Tujuan Interpelasi ke Gubernur Kaltim Isran Noor

DPRD Kaltim -
06 November 2019
Ini Tujuan Interpelasi ke Gubernur Kaltim Isran Noor Foto ilustrasi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (Rachman Haryanto/detikcom)

KLIKKALTIM.com -- Lima fraksi DPRD Kalimantan Timur menggulirkan usulan interpelasi terhadap Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Apa tujuan anggota Dewan menggunakan hak interpelasi ini?

Lima fraksi di DPRD yang menjadi inisiator pengusulan interpelasi adalah fraksi PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, dan PKS. Ketua Fraksi PKB Syafruddin menjelaskan tujuan interpelasi ini bukan untuk melengserkan Isran Noor dari kursi Gubernur Kaltim.

"Hanya meminta keterangan Gubernur," kata Syafruddin kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Para anggota DPRD pendukung interpelasi itu mempertanyakan sikap Isran Noor yang menunjuk M Sabani sebagai Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Padahal, pemerintah pusat telah melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018.

"Ini hanya melaksanakan fungsi checks and balances terhadap Gubernur," kata Syafruddin.

DPRD sebagai elemen legislatif dalam pemerintahan daerah dinyatakannya punya peran mengkritik kebijakan pemerintah provinsi selaku eksekutif. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah eksekutif mengenai kebijakannya.

"Kami sedang menunggu tanggapan dewan atas usulan penggunaan hak interpelasi DPRD Kaltim atas keputusan Gubernur yang tidak melaksanakan Kepres Nomor 133 Tahun 2018," kata Syafruddin.

Inisiator interpelasi ada 20 anggota DPRD, yang terdiri dari 7 anggota Fraksi PDIP, 5 orang PKB, 4 orang Partai Golkar, 2 orang PPP, dan 2 orang PKS. Berdasarkan situs DPRD Kalimantan Timur, jumlah total anggota DPRD ada 55 orang.

Sumber : detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR