•   10 May 2024 -

Mau Calon Kepala Daerah, Anggota Dewan Harus Mundur, Ini Kata Anggota Dewan Kaltim

DPRD Kaltim - Yoyok S
28 November 2019
Mau Calon Kepala Daerah, Anggota Dewan Harus Mundur, Ini Kata Anggota Dewan Kaltim Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin
KLIKKALTIM.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bagi anggota dewan berhenti saat ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
 
MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
 
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif, Polri, TNI dan pejabat ASN saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
 
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin (25/11/2019)mengatakan, kalaupun keputusan MK menolak atas permohonan uji materi di pasal 7 ayat (2), huruf s, undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Pilkada.
 
“Sebagai pribadi tentu saya mendukung apa yang telah di putuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak atas uji materi berkaitan undang-undang Pilkada, sehingga angota dewan yang akan maju harus mundur, ini langkah baik sehingga ada kesempatan bagi calon yang dibawahnya dapat mengganti,”ungkapnya
 
Selain itu, dirinya juga sepakat kalau ada anggota DPRD yang mau maju di Pilkada Serentak tahun 2020, harus mundur jika mau maju sebagai calon walikota mapun wakil walikota.
 
“Apabila juga tetap bertahan sebagai anggota DPRD,itu lebih baik bisa melanjutkan sebagaimana janji politik pada saat Pileg kemarin dan itu di syukuri dengan jabatan yang ada saat ini,’cetusnya
 
Lebih lanjut, kata Jahiddin, sebagai anggota dewan, harus di tekuni, kalaupun mau maju dalam Pilkada nanti, sebagai pilihan hidup dan tidak bisa kita larang kemauan dari mereka untuk maju, baik itu walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur
 
“Jadi itu hak pilihan demokrasi bagi orang yang akan maju, walapun konsekwensinya mereka harus mundur bukan cuti lagi,”terangnya
 
Ia menambahkan bahwa ini pendapat pribadi, pada intinya kami sangat mendukung atas putusan tersebut karena memberi peluang kepada kader dibawahnya untuk menduduki jabatan di dewan
 
“Kalau hanya cuti kasihan orang dibawahnya tidak ada kesempatan untuk menggantinya,”tutupnya. (Adv)



TINGGALKAN KOMENTAR