•   10 May 2024 -

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sabani Disoal, Hak Interplasi Bakal Digelar Pasca Reses Dewan

DPRD Kaltim - Yoyok S
29 Oktober 2019
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sabani Disoal, Hak Interplasi Bakal Digelar Pasca Reses Dewan
KLIKKALTIM.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
 
Hak interpelasi DPRD terkait tentang Keputusan Presiden (Kepres) 133 tentang penunjukan dan penetapan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
 
Namun Gubernur Isran Noor tak menggubris Kepres itu, malah justru menunjuk Muhamad Sabani sebagai plt Sekda Kaltim.
 
Sebagai informasi, Hak Interpelasi adalah wewenang Dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
 
Kendati melalui proses Bamus dan ditetapkan di Rapat Paripurna untuk waktu atau Jadwal. Anggota DPRD Kaltim, Safruddin menyebut Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK bakal setuju dengan rencana hak interpelasi Dewan.
 
"Saya dan rekan-rekan Dewan lainnya melihat Gubernur Kaltim telah melanggar aturan dan sangat fatal. Gubernur saja di angkat dan di tetapkan menggunakan kepres," ujar Udin sapaannya kepada media ini (29/10/2019).
 
Ditanya soal polemik tersebut, menurut Ketua PKB Kaltim itu menyebut, Sabani sekarang tak memiliki legitimasi untuk  mengeluarkan keputusan apapupun.
 
"Kita kuatir semua dokumen yang ditandatangani plt Sekda cacat hukum dan cacat administrasi, Ini bisa berdampak rumit secara hukum di kemudian hari. Setelah agenda Reses anggota Dewan agenda pemanggilan akan dijadwalkan melalui rapat paripurna" pungkasnya. (adv)



TINGGALKAN KOMENTAR