•   19 April 2024 -

Nasib Kami yang di-PHK karena Corona

Ekonomi - Redaksi
16 April 2020
Nasib Kami yang di-PHK karena Corona Ilustrasi

KLIKKALTIM.com -- “Aduh aku jadi mau nangis lagi,” kata Esmeralda di tengah perbincangan kami.

Ia baru selesai rapat dengan kepala personalia dan bosnya di sebuah startup jasa agribisnis, tempat Esmeralda bekerja selama kurang lebih dua tahun terakhir. Hari itu mereka membicarakan nasib Esmeralda dan lima orang kawannya yang “dirumahkan” per 8 April kemarin.

Perusahaan lebih senang menggunakan istilah itu, dan menolak untuk mem-PHK mereka. “Kata mereka, perusahaan enggak mau sampai harus PHK. Status kami masih karyawan, tapi ya dirumahkan dulu. Gaji April awalnya cuma bakal dibayarkan 10 persen. Enggak dikasih tanggungan kerja apa pun. Karena kalau PHK juga, perusahaan enggak akan sanggup bayar tanggungan yang harus dibayar ke kami,” ungkap Esmeralda, yang menolak dituliskan nama aslinya.

Kepalanya pusing sejak seminggu lalu, karena kabar “dirumahkan” itu datang tiba-tiba sekali. Esmeralda tahu bahwa pandemi COVID-19 pasti akan berdampak pada bisnis tempatnya bekerja, tapi tak menduga kalau ia jadi salah satu orang di gelombang pertama yang terdampak. Yang ia sesalkan, kabar tiba-tiba itu berpengaruh pada kesiapannya menghadapi situasi kehilangan pekerjaan.

Ia sempat protes, karena gaji 10 persen tak akan cukup buatnya pulang kampung, apalagi bertahan hidup sampai dapat pekerjaan baru.

“Kalaupun pulang kampung, kan harus karantina juga. Papa udah tua, aku takut malah ternyata bisa nularin [COVID-19],” katanya. “Aku emang setakut itu.”

Sejauh ini, Esmeralda masih bingung. Ia tidak senang dengan kebijakan kantor yang menggantungkan nasibnya. “Seolah-olah mereka mau aku resign sendiri, cari kerjaan lain. Jadi enggak perlu kasih pesangon, kayak kalau aku di-PHK,” tambah Esmeralda. Ia sempat terang-terangan melempar dugaan itu pada personalia, yang ditampis pakai jawaban diplomatis.

Situasi serupa tapi tak sama juga menghampiri Faizt Elmir, salah satu karyawan di startup kesehatan di Jakarta. Kabar di-PHK disampaikan di hari terakhir ia bekerja. “Enggak sampai 24 jam bahkan, tanggal 1 April sudah enggak kerja lagi. Dikasih tahunya 31 Maret siangnya,” kata Faizt.

Sekira 70 persen karyawan di kantornya di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan penghematan biaya operasional, karena terdampak pandemi COVID-19. “Sebelum pandemi juga sebenarnya udah ada tanda-tanda, dari Q1 itu udah bermasalah di pendanaan. Makin ada pandemi, makin berdampak pasti,” tambah Faizt

Di hari terakhir itu, bosnya memanggil semua orang yang akan di-PHK, satu per satu untuk menyampaikan keadaan perusahaan. Faizt sempat kaget dan bingung, sebab hari itu masih mengerjakan pekerjaannya. Ia juga tak tahu harus merespons apa, selain menerima keputusan tersebut. Faizt juga sama sekali tak menuntut hak pesangonnya.

“Mungkin kalau saya enggak ngerasa dekat dengan CEO-nya, atau saya di tempat lain, pasti saya enggak terima. Dan mau minta (pesangon) juga, tapi karena saya ngerti juga sih keadaan mereka,” ungkap Faizt.

Sebetulnya, perusahaan sempat menyatakan silakan menuntut hak-hak mereka yang di-PHK, tapi diiringi dengan pernyataan bahwa perusahaan tidak akan sanggup memenuhinya. Meski ikhlas dengan situasi itu, bukan berarti Faizt baik-baik saja.

“Enggak bisa dibilang baik-baik aja, karena pasti ini berdampak banget. Situasi (pandemi) ini juga bikin susah cari kerjaan baru kan, bahkan dimanfaatkan beberapa perusahaan yang bisnisnya mungkin enggak terlalu terdampak untuk terima rekutmen dengan gaji yang menurut saya enggak layak,” tambah pemuda 25 tahun yang berdomisili di Jakarta ini.

Jerry yang bekerja sebagai wartawan agak lebih beruntung soal pesangon. “Semua hak-hak (setelah di-PHK) sudah dipenuhi (kantor),” katanya pada saya. Media tempatnya bekerja memang sudah goyang soal pendanaan sejak sebelum pandemi COVID-19 hadir. Sehingga, ketika pandemi ini mulai datang, kantornya tak bisa lagi menghindari.

“Ombak lagi gede-gedenya, nyari kerjaan juga jadi susah,” kata Jerry, yang enggan menyebut nama asli dan nama media tempatnya bekerja.

PHK ataupun Dirumahkan memang tidak cuma menimpa Esmeralda, Faizt, dan Jerry saja saat ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis Sabtu, 11 April lalu, lebih dari 1,5 juta orang Indonesia telah kehilangan pekerjaan karena imbas pandemi COVID-19.

Sebanyak 10,6 persen di antaranya atau sekira 160 ribu orang kehilangan pekerjaan karena PHK, sedangkan 89,4 persen lainnya karena dirumahkan. Jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan. Sedangkan yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan.

Pemerintah sendiri sudah berusaha membaca tren PHK yang akan meroket karena pandemi COVID-19. Pada 16 Maret lalu, saat mengumumkan kebijakan work from home (WFH), Presiden Joko Widodo juga tegas menginstruksikan pada pengusaha untuk jangan sampai ada PHK.

“Beri tahu pada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Namun, gelombang itu tak terelakkan. Berdasarkan Organisasi Buruh Dunia [T51] (ILO), sekira 2,7 miliar pekerja di seluruh dunia terdampak efek ekonomi pandemi COVID-19. Bentuknya, mulai dari pengurangan jam kerja, dirumahkan, cuti tanpa gaji, hingga PHK.

Ada empat sektor terdampak paling buruk menurut ILO: perdagangan ritel dan grosir, manufaktur, real estate, serta transportasi dan restoran. Tercatat sekira 1,25 miliar pekerja di sektor-sektor tersebut yang terdampak atau setara 38 persen dari total tenaga kerja global.

Menurut ILO, krisis ini merupakan yang paling parah sejak Perang Dunia II, karena angka kehilangan pekerjaan bertambah pesat dan diprediksi akan terus bertambah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan angka 150.000an PHK yang telah terjadi selama pandemi Covid-19, diklaim masih cukup baik karena jumlah pekerja yang dirumahkan tanpa penetapan PHK masih lebih banyak.

“Kalau kita liat data dari 1,5 juta orang itu, 10 persennya di-PHK. Sembilan persennya itu dirumahkan,” kata Ida dalam siaran live di akun Youtube Kemenko Perekonomian, 12 April kemarin.

Ida menyatakan hal ini menunjukkan pengusaha masih berupaya mempertahankan karyawannya. Ia bilang opsi PHK memang tidak terhindarkan dalam kondisi ini, tetapi trennya menunjukan pilihan itu masih di tahap akhir. Sebagai antisipasi ke depan, Ida bakal terus membicarakan hal ini dengan para pengusaha. Ia bilang masih banyak langkah alternatif yang bisa ditempuh alih-alih PHK.

Ida mencontohkan opsi itu terdiri dari mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, membatasi atau menghapuskan jam lembur, mengurangi jam kerja, pembatasan hari kerja, meliburkan atau merumahkan buruh secara bergilir. “Ini yang banyak diambil teman-teman pengusaha,” ucap Ida.

Ida juga mendorong pengusaha untuk selalu membicarakan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sebelum mengambil keputusan yang menentukan nasib buruh. Ia bilang jika perusahaan itu tidak memiliki serikat, maka ada kewajiban untuk mengajak bicara pekerjanya langsung.

“Dalam kondisi sulit ini pentingnya membangun hubungan baik dari pekerja dan teman-teman pengusaha. Sekali lagi teman-teman pengusaha juga tidak ingin kondisi ini. Semua tidak ingin ini terjadi,” tambah Ida.

Kenyataannya situasi yang dianggap Menteri Ida “masih cukup baik” sama sekali tidak demikian buat mereka yang “dirumahkan” seperti Esmeralda. Ia tengah pusing menghitung-hitung kesempatan dan kemampuannya untuk melanjutkan hidup.

Buat Esmeralda, keadaan harusnya lebih terang kalau statusnya di kantor itu jelas di-PHK. “Aku jadi jelas untuk nuntut hak sesuai undang-undang kan. Uangnya lumayan bisa dipakai buat nentuin langkah ke depan, tapi ya mereka juga udah ada omongan kalau enggak akan bisa bayar pesangon penuh, jadi bingung,” katanya.

Opsi “dirumahkan” dari perusahaan cuma bikin statusnya tak jelas dan pusing menentukan arah. Jika melamar ke perusahaan lain, Esmeralda merasa haknya sebagai karyawan di kantor itu dikangkangi.

Hambali dari Sindikasi—Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi—mencatat setidaknya ada enam contoh pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan pada pekerjanya di masa pandemi ini. Situasi yang dihadapi Esmeralda adalah salah satunya: ketika perusahaan memilih merumahkan karyawan tanpa dibayar dengan alasan keuangan perusahaan terganggu.

“Padahal uang perusahaan pasti ada untuk membayarkan hak-hak PHK karyawannya, tapi lebih memilih mengalokasikan untuk kepentingan yang lain. Di sini berarti ada hak karyawan yang dilanggar sesuai dengan UU ketenagakerjaan,” kata Hambali.

Lima bentuk pelanggaran lainnya: perusahaan melakukan PHK dengan alasan pandemi, tapi tidak membayarkan hak pesangon; pemotongan gaji sepihak tanpa ada perundingan; karyawan diminta masuk ke kantor tanpa perlindungan yang cukup; karyawan diminta masuk ke kantor, tapi gaji dipotong; dan yang terakhir karyawan dipersilakan kerja dari rumah (WFH) tapi dihitung cuti.

Kesimpulan itu muncul setelah Sindikasi membuka posko pengaduan buat mereka yang terdampak PHK atau dirumahkan karena pandemi COVID-19. “Sejauh ini karena sosial distancing, kita hanya bisa mengarahkan atau membantu memberitahu hak-hak teman-teman yang dilanggar perusahaannya,” kata Hambali, yang masih menerima aduan.

Ia tak menampik bahwa masih banyak pekerja yang masih tak paham haknya, dan mau tak mau menerima keadaan dan tawaran perusahaan tanpa perundingan—yang cuma menguntungkan perusahaan.

“Makanya, kita menyarankan banyak-banyak ngadu deh, dan banyak-banyak lapor. Biar semua orang tahu, bahwa memang ada PHK besar-besaran, dan bisnis-bisnis sedang memotong hak-hak kita,” ungkap Hambali.

Ada tiga rekomendasi yang menurut Hambali harus tetap dilakukan para pekerja. Pertama, pastikan keputusan PHK atau dirumahkan tidak terjadi sepihak. “Kedua, yang bisa dilakukan adalah bernegosiasi dengan perusahaan, agar pekerja mendapat hak-haknya sesuai yang diatur oleh undang-undang. Dan ketiga, tentu saja berserikat,” tambah Hambali.

Poin terakhir penting karena secara kolektif tuntutan pada perusahaan akan lebih kuat, dan para pekerja bisa lebih kuat dan saling membantu di saat krisis besar begini.

Berharap Bantuan Pemerintah

Selain mengimbau perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan PHK, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dianggap akan membantu situasi ini. Salah satu yang paling kontrovervial adalah Kartu Prakerja.

Pada 24 Maret lalu, Jokowi mengatakan pemerintah menganggarkan duit Rp10 triliun untuk program ini. Dari total Rp405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Presiden Jokowi mengalokasikan jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun untuk masyarakat lapisan bawah. Sementara untuk program Kartu Prakerja sendiri mendapat anggaran Rp20 triliun, yang rancangan awalnya hanya mendapat Rp10 triliun.

Uang itu diharapkan bisa berguna buat 5,6 juta terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. “Jumlah kuota penerima per minggu 164.782 orang,” kata Panji Winanteya Ruky, Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem di Kemenko Perekonomian.

Konsep program Kartu Prakerja ini mengundang kontroversi karena beberapa hal, salah satunya dianggap ekonom Yudhistira Adhinegara, dari Institute for Development of Economics & Finance

(INDEF) kurang pas dan tepat sasaran dalam menghadapi tekanan ekonomi karena COVID-19. “Pekerja informal yang kehilangan pendapatan dan korban PHK butuh bantuan tunai, bukan dikasih pelatihan dulu,” tambah Bima.

Program ini memang menyediakan pelatihan buat mereka yang lulus seleksi mendaftar di laman prakerja.go.id, dengan rincian insentif: bantuan pelatihan Rp1 juta, tunjangan bulanan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp150.000 per peserta. Totalnya, Rp3.550.000. Dan sejauh ini pelatihan yang dimaksud akan berlangsung online.

Angka ini juga sebetulnya dianggap banyak orang tak cukup dan layak. “Pengalaman dua tahun jadi wartawan ya, kagak percaya gue sama pemerintah. Itu programnya pasti ribet, dan yang ditawarkan juga jauh dari cukup,” kata Jerry menanggapi Kartu Prakerja. Ia sendiri tak berminat untuk mendaftar.

Namun, ia masih berharap pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang tangap untuk menghadapi situasi PHK besar-besaran. Bukan cuma membantu para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, pemerintah menurutnya juga harus membantu perusahaan-perusahaan yang memang sulit bergerak karena pandemi ini.

Esmeralda lain lagi. Ia tengah mempertimbangkan untuk ikut mendaftar Kartu Prakerja, meski sepakat bahwa nominal bantuan yang dianggarkan amat kecil. “Dua temenku yang dirumahkan juga udah coba daftar, aku juga mau coba. Coba yang bisa dicobalah sekarang,” katanya sambil tertawa getir.

Esmeralda berharap pemerintah punya jalan keluar yang sigap dan tangkas untuk masalah PHK di masa krisis ini. “Bayangkan aja kalau orang-orang perantau kayak aku pada pulang kampung semua karena enggak ada kerjaan lagi, pasti jadi masalah baru buat pemerintah,” tambahnya.

 

Sumber : tirto.id

 




TINGGALKAN KOMENTAR