•   04 May 2024 -

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Ekonomi - Yoyok S
30 Oktober 2019
Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar Kepala Humas BPJS, M Iqbal saat jumpa pers baru baru ini (ist)
KLIKKALTIM.com -- Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
 
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui kepada masyarakat yakni, kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI).
 
Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42 ribu berlaku 1 Agustus 2019.
 
Peserta PBI yang didaftarkan Pemerintah Daerah, mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk pelayanan 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2019.
 
Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi  5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta.
 
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
 
Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
 
Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
 
Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Kelas III menjadi Rp 42 ribu, sementara itu kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas I menjadi Rp 160 ribu.
 
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
 
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung pemerintah melalui peserta PBI APBN. Menurut M Iqbal, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat atau daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
 
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.
 
Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
 
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27ribu per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.4 ratus per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal. 
 
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
 
Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KISnya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD.
 
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.
 
Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.(adv)



TINGGALKAN KOMENTAR