•   28 March 2024 -

Hukum Menjual Daging Kurban, Boleh atau Haram? Begini Penjelasannya

Feature - Redaksi
10 Juli 2022
Hukum Menjual Daging Kurban, Boleh atau Haram? Begini Penjelasannya Daging kurban.

KLIKKALTIM - Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah. Hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?

Mengutip dari detikEdu, KH. Mahbub Ma'afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa penerima daging kurban boleh memanfaatkan daging ini sesuai keinginannya. Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali.

"Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Jadi misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban. Maka hukumnya diperbolehkan," jelas KH Mahbub.

Namun ia menegaskan jika daging yang boleh dijual ini hanyalah daging yang sudah dibagikan atau yang telah diterima sebagai bagian atau jatahnya. Bukan daging kurban yang baru disembelih oleh panitia kurban ataupun daging kurban milik orang yang melakukan kurban.

Jika sudah menjadi jatahnya, maka hukumnya boleh dimanfaatkan atau dijual dalam keadaan utuh ataupun sudah diolah menjadi makanan lain.

"Asal status dagingnya jelas, sudah diberikan. Penerima kurban ini sudah sepenuhnya memiliki hal atas daging ini. Jadi terserah dia mau dimasak, dibagikan, atau dijual ya tidak apa-apa," katanya..

Haram untuk Dijual

Sementara itu ada kriteria yang membuat dagig kurban menjadi haram untuk dijual. Dilansir dari NU Online (8/7) para ulama terutama madzhab Syafi'iyah.

Yakni untuk orang yang berkurban maka tidak diperkenankan padanya untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya. Bahkan jika itu diberikan untuk pemberian upah penyembelihan.

Dalam ibadah kurban ini terkadang ada bagian yang tidak dibagikan seperti bagian kulit atau kepala hewan kurban. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum pembagian daging kurban dilakukan.

Bolehkah memasak daging kurban untuk konsumsi panitia?

Panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan wakil dari pihak yang berkurban, maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang. Namun panitia kurban sama sekali tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.

Untuk menyiasatinya, banyak kepanitian yang membuat kebijakan untuk menerima hewan kurban disertai biaya yang dibebankan kepada orang yang berkurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasional lainnya. Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging kurban serta pembagian daging yang lebih meluas.

 




TINGGALKAN KOMENTAR