•   29 March 2024 -

Fintech Rambah Kota Samarinda

Finansial - Yoyok S
02 September 2019
Fintech Rambah Kota Samarinda Penjelasan Dirut PT. Pasar Dana Pinjaman, Dani Rihardja, terkait cara mengetahui Fintech legal yang diawasi OJK (Foto: Yoyok S/KLIKKALTIM)

KLIKKALTIM -- Pinjaman kredit usaha di luar pinjaman perbankan semakin ramai ditawarkan. Namun jasa peminjaman yang lebih dikenal Fintech itu apakah betul-betul aman dari praktek ilegal ataupun bodong?

Dirut PT Pada Dana Pinjaman, Danamas, Dani Lahardja berbagi tips dan kita aman menggunakan jasa layanan pinjaman keuangan kepada berbagai usaha kredit produktif terlebih di bagi warga Kota Samarinda.
 
Pesatnya industri jasa keuangan di era digital dan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan finansial yang lebih mudah, membuat fintech peer to peer diminati dan semakin berkembang pesat. "Yang pasti lembaga pinjaman Fintech terdaftar resmi dan diawasi OJK," ujar Dani sapaannya itu Senin (2/9/2019).
 
Otoritas jasa keuangan (OJK) bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) telah bersinergi memperkenalkan layanan jasa finansial ke seluruh negeri.
 
Mengulang kesuksesan sebelumnya, AFPI dan puluhan Fintech lending terdaftar dan diawasi OJK itu kembali mendukung OJK dalam menyelenggarakan acara sosialisasi bertajuk Fintech Days dan Fintech Exhibition di Kota Samarinda.
 
Selain ingin memperkenalkan Fintech lending dan manfaatnya, tak lupa OJK dan AFPI membagikan tips dan trik menjadi penggunaan Fintech lending cerdas untuk kehidupan finansial yang lebih baik."Fungsi mediasi dengan mempertemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman," imbuh Dani.
 
Selanjutnya lembaga pinjaman memilah peminjam dilihat dari tingkat keberhasilan mengembalikan pinjaman. Maksimal legal pinjaman ditentukan pelaku industri dengan bunga yakni 0,8 persen perhari atau 2 persen perbulan. Lebih lanjut kata Dani, warga Kota Samarinda sebanyak 5400 nasabah yang kebanyakan adalah penjual pulsa.
 
Selain itu, layanan jasa keuangan ini menyasar UMKM seperti, Petani (Jagung) dan Peternak (ayam) dengan rata- rata minimal pinjaman sebesar Rp7juta dan maksimal Rp50 juta dan masuk kategori pinjaman kredit produktif. Fintech anak perusahaan Sinarmas itu mengenapkan Kota Samarinda sebagai Kota ke 16 dimana sebelumnya lebih Kota Balikpapan.
 
"UMKM pasti bisa mendapat layanan ini, syaratnya memiliki usaha selama 2 tahun dan sudah menikah. Peminjaman biasa diberikan bagi kelompok atau kolektif usaha," tutup Dani.



TINGGALKAN KOMENTAR