•   30 April 2024 -

Perdagangan Orang

Polisi Ringkus Mucikari Anak di Bawah Umur di Muara Badak

Hukum & Kriminal - M Rifki
23 Juni 2023
Polisi Ringkus Mucikari Anak di Bawah Umur di Muara Badak Polisi menggrebek praktik TPPO di salah satu tempat lenginapan Desa Badak Baru/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Sat Reskrim Polres Bontang membongkar praktik perdagangan manusia di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Kamis (22/6/2023) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisial R (53) ditangkap di salah satu penginapan Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara badak. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Satu orang penjual anak di bawah umur kami tangkap. Dia baru saja transaksi di salah satu penginapan," kata Iptu Hari Supranoto, Jumat (23/6/2023). 

Baca Juga 4 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Diringkus; Dijual ke Tempat Karaoke, Polisi Sita Buku Absen Ladies

Modus operandi yang dijalankan tersangka ialah dengan pola komunikasi pesan singkat dan langsung datang ke lokasi. Saat ini masih mendalami keterangan tersangka. 

Tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolsek Muara Badak. Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Dan juga terancam UU Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR