•   03 May 2024 -

Sakit Hati Urusan Bisnis, Aniaya Kawan Sendiri dengan Kunci Dongkrak

Hukum & Kriminal -
27 April 2021
Sakit Hati Urusan Bisnis, Aniaya Kawan Sendiri dengan Kunci Dongkrak Pelaku penganiayaan di Jalan Poros Bontang - Samarinda ditangkap petugas/Polres

KLIKKALTIM.COM - Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, berhasil meringkus FR (41) lantaran melakukan penganiayaan terhadap temannya, di jalan poros Bontang. Tepatnya di Desa Suka Damai, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dia ditangkap di Samarinda sekira pukul 23.00 Wita, Senin (26/4/2021). 

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 07.00 Wita, Lantaran sakit hati karena urusan bisnis. 

"Tersangka awalnya berteman baik dengan korban. Keakraban keduanya kandas, lantaran adanya sakit hati pribadi, Ada masalah, urusan bisnis,” ujarnya kepada media via telepon, Rabu (28/4/21).

Kronologi kejadian bermula saat korban AH sedang sarapan di warung nasi kuning di RT 05 Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak. Tiba-tiba saja, tersangka datang dan memukul kepala korban menggunakan besi kunci dongkrak. 

“Tiba-tiba datang dari belakang dan langsung mukul,” 

Korban pun berusaha merebut besi yang digunakan untuk menganiaya dirinya. Dia dibantu seorang saksi yang ikut melerai. Tak lama kemudian, beberapa warga sekitar juga ikut membantu.

“Tersangka langsung pergi, dan kabur ke Samarinda, kami tangkap di sana sekira pukul 23.00 Wita, Senin (26/4/2021).” Tandasya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pendalaman. Pelaku pun terjerat Pasal 351 KUHP pidana.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.




TINGGALKAN KOMENTAR