•   19 April 2024 -

Usai Pesta Sabu Setubuhi Pacar, Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal - M Rifki
14 Oktober 2022
Usai Pesta Sabu Setubuhi Pacar, Pemuda di Guntung Ditangkap Polisi Ilustrasi/kumparan

KLIKKALTIM.COM- Sat Reskrim Polres Bontang menangkap tersangka remaja berinisial S (21) karena melakukan pencabulan terhadap anak usia 18 Tahun. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, aksinya dilakukan setelah pelaku menenggak miras dan dalam pengaruh narkoba jenis sabu. 

Mirisnya, perlakuan bejat tersangka terhadap korban sebanyak enam kali dengan waktu yang berbeda. Aksinya pun dilakukan dengan rencana buruk dari tersangka. 

Motif tersangka melakukan pencabulan karena korban di iming-iming akan dinikahi. Saat ini korban sedang hamil tiga bulan. 

Kemudian merasa keberatan dan melaporkan tindakan bejat yang dilakukan tersangka. 

"Keduanya ini memang memiliki hubungan percintaan. Tetapi, karena bujuk rayu tersangka korban disetubuhi. Terakhir tersangka dibawah pengaruh alkohol dan narkoba," ucap AKBP Yusep melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (15/10/2022). 

Tersangka ditangkap kos-kosan di Jalan Pipa Kelurahan Guntung, pada Jumat (14/10) kemarin.

 Saat ini tersangka yang merupakan warga Kelurahan Guntung sudah diamankan di Mako Polres Bontang.

 Polisi pun melakukan pendalaman atas kasus pencabulan tersebut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatanya itu,”pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR