•   27 April 2024 -

IKN Nusantara

Presiden Jokowi Larang Jual Beli Tanah di IKN, Pembeli Baru Tak Akan Diakui

Ibu Kota Negara - Redaksi
22 Mei 2023
Presiden Jokowi Larang Jual Beli Tanah di IKN, Pembeli Baru Tak Akan Diakui Tangkapan layar progres pembangunan IKN Nusantara/Setneg

Banyak Lahan Tumpang Tindih

Menurut temuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada banyak kasus tumpang tindih penguasaan lahan di wilayah Kalimantan Timur yang akan dibangun menjadi IKN.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya. Kabupaten ini tercatat memiliki lahan sekitar 2,65 juta hektare. Tapi, menurut KPA sekitar 1,22 juta hektare atau 46% di antaranya memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, dengan rincian: 

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 3,88%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 2,06%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 31,10%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 9,03% 

KPA menilai hal serupa juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Penajam Paser Utara tercatat memiliki lahan sekitar 322 ribu hektare. Tapi, sekitar 218 ribu hektare atau 67% di antaranya dinilai mengalami masalah tumpang tindih, dengan rincian: 

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 6,46%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 3,99%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 45,64%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 11,81%

KPA menilai tumpang tindih ini terjadi karena ada perkara konflik agraria yang belum terselesaikan sejak lama. KPA juga menyebut perkara ini melibatkan konflik penguasaan lahan antara pemerintah dan masyarakat lokal. 

"Lokasi IKN bukan tanah kosong, tanah yang menurut pemerintah dikuasai langsung pemerintah. Berdasarkan temuan kami, di lokasi IKN telah lama dikuasai petani, lokasi adat," ujar Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3). 

"Hal itu akan menggugurkan klaim pemerintah (bahwa) 'lokasi IKN adalah tanah negara, tidak ada penguasaan masyarakat di atasnya'. Itu pernyataan yang keliru," tukas Roni.

Sumber : katadata




TINGGALKAN KOMENTAR