BKPM: Bila Penuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kalimantan Timur Terbit Dalam 15 Hari
07 Juni 2024
Ilustrasi.
KLIKKALTIM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
"Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca di halaman Selanjutnya >>
Profil Gudfan Arif yang Disebut Bakal Pimpin Perusahaan Tambang PBNU
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR
Terpopuler!
-
1Dana Rp 133 Miliar Dititip ke BPD Kaltimtara Dividen Hanya Rp 3 M; Dewan : Bank Himbara Bisa Rp 7 MiliarBontang 1607 Kali 6 hari lalu
-
2Badak LNG Sempat Hanya Operasikan 1 Train, Jadi Produksi Terkecil Sepanjang SejarahBontang 1088 Kali 2 hari lalu
-
3TPP Kepala OPD Bontang Bakal Dipotong Rp 300 Ribu Tiap Mangkir RapatBontang 1083 Kali 6 hari lalu
-
4Meriahnya Ajang Asia Teknik Circuit Seri Ketiga di Bontang; Diikuti Racer RC Se-KaltimSociety 5805 Kali 1 bulan lalu
-
5Karyawan Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat, Bawa 30 Liter Bensin karena Kesal Jadi Bahan OlokanKutai Kartanegara 6108 Kali 1 bulan lalu