•   15 May 2024 -

Tergiur Bisnis Iphone, Rupanya Bodong! Warga Sangatta Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kaltim - Redaksi
02 April 2022
Tergiur Bisnis Iphone, Rupanya Bodong! Warga Sangatta Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah Ilustrasi

KLIKKALTIM - Seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menjadi korban penipuan dengan iming-iming bisnis Iphone yang ternyata bodong atau fiktif. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 75 juta rupiah.

“Satreskrim berhasil mengungkap perkara penipuan dengan kerugian sebesar Rp 75 juta dengan modus pelaku ini menawarkan bisnis pembelian HP iphone baru jadi ada margin untung disitu,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konfrensi pers.

Baca juga: Pemerintah Bagi BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Begini Cara Cek Penerima

Merasa sudah kenal, korban yang tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersangka tanpa curiga segera mengirimkan sejumlah uang sebagai modal.

“Setelah korban mentransfer sebesar Rp 75 juta ternyata bisnis yang ditawarkan fiktif sehingga pelaku melaporkan ke Polresta Balikpapan,” terangnya melansir suara.com, Sabtu (2/4/2022).

Akhirnya, karena merasa ditipu, korban pun melapor ke pihak berwajib.

Polresta Balikpapan yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan seorang pria inisial SI (33) warga Jalan A Yani Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Pelaku diamankan pada Minggu pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar kwitansi dan bukti transfer.

Baca juga: Mabuk Miras, Aman Tega Aniaya dan Perkosa Nenek 71 Tahun di Belakang Rumah Pak RT

“Barang bukti satu lembar kwitansi dan satu lembar slip transfer rekening BCA dari korban pelaku,” ungkapnya

Rengga menjelaskan, dalam sebulan ada dua kasus yang dilaporkan terkait bisnis fiktif tersebut. Namun baru satu yang diproses.
“Korban baru satu, informasi ada satu lagi melapor masih kami dalami, dalam sebulan ini ada dua yang melapor ke Polresta.” Katanya.

“Sama menawarkan bisnis kepada korban, ternyata bisnisnya fiktif,” Renda melanjutkan.

Baca juga: VIRAL! Bule London Terjebak Banjir di Sangatta, Panjat Bak Mobil dan Truk, Kagum Sama Keramahan Warga

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR