•   29 March 2024 -

Tunggu Pembeli Sabu di Tanjung Limau, Warga Desa Gas Alam Diringkus

Kutai Kartanegara - M Rifki
20 Oktober 2022
Tunggu Pembeli Sabu di Tanjung Limau, Warga Desa Gas Alam Diringkus Tersangka J ditangkap Polsek Muara Badak/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Muara Badak meringkus seorang tersangka berinisial J (30) Warga Desa Gas Alam yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/10/2022) sekira pukul 20.00 WITA. Tersangka ditangkap saat ingin melakukan transaksi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. 

Klik Juga : Begadang Main Judi, 5 Nelayan di Muara Badak Diringkus

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata mengatakan, saat ditangkap tersangka J sempat ingin membuang barang bukti yang dibawanya. 

"Saat digeledah. Didapat dua poket sabu dengan jumlah 1,26 Gram didapat," kata Iptu Yoshimata, Jumat (21/10/2022). 

Klik Juga : Bandar Narkoba di Muara Badak Seorang Juragan Empang

Saat ini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR