•   17 May 2024 -

Cegah Kasus Kekerasan, Ketua DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Kutai Timur - Reni Anggreni
30 Oktober 2023
Cegah Kasus Kekerasan, Ketua DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Ketua DPRD Kutim Joni diwawancara usai sosialisasi perda di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan. 

STAT : 478

KLIKKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Dapil II menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan. Kegiatan berlangsung pada Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan. 

Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim, yang bertujuan mensosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat. 

Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua di tahun ini.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terjadi kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

"Sebelum digelar, kami rembuk dulu untuk menentukan perda apa yang akan disosialisasikan ke masyarakat. Nah di Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak," Ucap joni ditemui usai sosialisasi.

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan, Sabas juga mengapresiasi kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga Kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan kekerasan terhadap anak-anak. Sebab anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

"Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan," tuturnya.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutai Timur. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak. 

"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini," tutupnya. (adv)




TINGGALKAN KOMENTAR