•   29 March 2024 -

OPINI : Apakah Saksi Bisa Didampingi Kuasa Hukum saat Diperiksa

Opini - M Rifki
26 Juni 2021
OPINI : Apakah Saksi Bisa Didampingi Kuasa Hukum saat Diperiksa Advokat publik LBH Populis Borneo M Risnal/Ist.

Penulis ; M Risnal merupakan advokat Publik LBH Populis Borneo 

KLIKBONTANG - Sebenarnya tema ini sudah lama menjadi perbincangan para akademisi hukum baik itu praktisi hukum tentang apakah boleh Advokat atau Pengacara saat mendampingi kliennya yang berstatus saksi. 

Ini juga menjadi pengalaman yang baru - baru  saya alami pada saat mendampingi Klien saya yang statusnya sebagai saksi namun tidak diberikan izin untuk mendampingi dengan alasan klien saya tersebut masih status sebagai saksi. 

Terkait dengan peristiwa ini maka saya terdorong untuk membuat tulisan mengenai hal tersebut, walaupun  isu-isu seperti ini bukan lagi hal baru untuk dikulik, namun dalam keadaan tertentu menurut saya ini sangat merugikan  jika terus dibiarkan dan  tidak mendapatkan kepastian hukum. 

Saya memahami  bahwa penyidik berpedoman pada pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disitu dikatakan bahwa "Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum baik dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingat pemeriksaan, menurut tatacara yang di atur dalam undang - undang ini. Bahwa menurutnya dalam Peraturan tersebut yang disebutkan Advokat hanya diperkenankan mendampingi tersangka bukan Saksi. 

Memang di dalam KUHAP BAB VI terkait Tersangka dan Terdakwa pada pasal 54 saksi tidak disebutkan, begitupun pada BAB VII Bantuan Hukum. Tetapi KUHAP juga tidak melarang Saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukumnya saat  pemeriksaan.  

Sebagaimana kita pahami bahwa Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan. Demikianlah  dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma. 

Jika didalam KUHAP itu tidak dijelaskan adanya larangan maka sesuai dengan Asas legalitas tentu hal itu tidaklah berdasar apabila Advokat tidak boleh mendampingi seseorang pada tingkat pemeriksaan Saksi karena didalam KUHAP sendiri tidak perintah larangan. 

Mari kita hubungkan dengan Undang-undang Advokat, disitu disebutkan bahwa Advokat berhak memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan, sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik melarang Advokat  mendampingi klien yang  statusnya masih sebagai Saksi. 

Selain itu disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang undang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat Penyidikan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini tanpa harus memandang statusnya saat itu apakah masih sebagai saksi atau sudah menjadi tersangka. 

Kata kunci pada pasal diatas adalah sejak saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan  adanya putusan pengadilan. Pertanyaannya kita ialah apakah ketika pada status saksi tidak termasuk dalam lingkup Penyidikan ? Mungkin kita akan menjawab bahwa hal tersebut baru tahap penyelidikan bukan penyidikan. Sedangkan di pasal 18 ayat (4) Undang undang Hak Asasi Manusia hanya menyebutkan sejak saat Penyidikan. Namun perlu kita pahami Penyelidikan dan Penyidikan adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Coba kita lihat pada BAB IV bagian Kesatu yang membahas tentang Penyelidik dan Penyidik. Kesulitan kita hari ini ialah  ketidak maupuan kita untuk menentukan posisi kita apakah hanya sekedar tahu hukum tapi tidak paham hukum atau Tahu Hukum karena Paham Hukum. Artinya kita tahu ini hukum tapi memahaminya belum tentu, karena untuk memahaminya butuh ilmu tersendiri yaitu disebut Ilmu Hukum yang objeknya Hukum Positif atau Undang dalam arti luas. 

Kalau lebih spesifiknya misal Ilmu Hukum Pidana, ilmu ini bertugas memahami Hukum Pidana Positif baik itu Hukum Pidana Materil dan Formlil. Dan ilmu ini hanya didapat ketika orang tersebut pernah kuliah hukum, atau aktif membaca dan mengikuti kajian - kajian hukum. Itupun kalau kuliah hukum tidak menjamin ia bisa paham, nah apalagi kalau memang ia bukan dari sarjana hukum. Namun  pada saat yang sama yang mengeluarkan pendapat terkadang Orang yang tahu hukum namun tidak paham hukum. 

Sambung cerita soal tema kita, lihat pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan nasihat hukum. 

Disini sangat terlihat begitu pentingnya pendampingan saat pemeriksaan saksi  guna menghindari dugaan adanya pemeriksaan yang abuse of power, seperti adanya tekanan fisik/psikis, paksaan, pemerasan pengakuan dan pertanyaan-pertanyaan yang menjerat yang dapat merugikan kepentingan hukum Saksi yang dapat berpotensi menjadi Tersangka.  

Atas dasar inilah saya berharap Organisasi Advokat tidak bersifat pasif terkait hal ini, melainkan secara bersama mengambil langkah dan upaya hukum serta menganilisis dengan baik  atas segala bentuk  kebijakan yang dilontarkan oleh Instansi manapun, yang subtansinya dapat menghalangi Advokat dalam melakukan pembelaan  terhadap klien dalam rangka menegakan hukum, keadilan dan kebenaran.

*) Opini kolumnis ini menjadi tanggungjawab penulis sepenuhnya, tidak menjadi tanggungjawab redaksi

 



TINGGALKAN KOMENTAR