•   29 April 2024 -

Pemilu 2024

Hari Pertama Penertiban; Bawaslu Sita 164 APK, Sempat Cekcok dengan Pemilik Baliho

Politik - M Rifki
31 Oktober 2023
Hari Pertama Penertiban; Bawaslu Sita 164 APK, Sempat Cekcok dengan Pemilik Baliho Penertiban salah satu baliho peserta pemilu yang berkampanye sebelum waktunya di bilangan Simpang 3 Ramayana/M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 164 baliho, spanduk, dan baner partai politik diturunkan secara paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang pada Selasa (31/10/2023). 

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) itu berlangsung pada tiga tempat. Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat. 

Total jumlah APK yang diturunkan diantaranya, Bontang Selatan 51 buah. Kemudian Bontang Utara ada 57, dan Bontang Barat 56 buah. 

Dalam penertiban itu, Bawaslu dibantu aparat penegak hukum polisi, TNI, Satpol-PP dan Panwascam. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, seluruh APK itu dibawa ke kantor untuk diamankan. 

"Total ada 164 baliho hari ini. Kita akan terus turun menyisir sampai (3/11/2023). Cuman nanti yang menyusuri wilayah pemukiman tim Panwascam," kata Ismail Usman. 

Baca Juga : Bawaslu Bontang Mulai Turunkan Baliho Partai Politik

Mula-mula penertiban berlangsung kondusif, hanya saja sempat ada sedikit cekcok dengan penghuni salah satu posko pemenangan. Pun begitu,  perdebatan itu tidak berlangsung lama.

Untuk tindak lanjutnya dirinya akan kembali berkoordinasi agar para partai politik bisa mencabut terlebih dahulu APK sepanjang proses kampanye belum berlangsung. Apalagi di dalam aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah dijelaskan. 

"Ada tadi perdebatan sedikit. Kami tidak tahu kalau itu posko. Tapi memang nanti kalau untuk pemasangan APK di posko akan dibahas lagi," sambungnya. 

Diketahui tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023). 

Setelah itu masuk dalam tahapan kampanye dimulai pada (28/11/2023) hingga (10/2/2024) mendatang. Artinya diwaktu itu para Parpol baru diperkenankan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan. 

"Sampai 3 hari ke depan kita terus jalan. Lokasinya tersebar diwilayah pemukiman," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR