•   25 April 2024 -

Kapok! Paket Sabu Tersangkut di Anus, Tersangka Narkoba Ini Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional - Redaksi
17 Januari 2023
Kapok! Paket Sabu Tersangkut di Anus, Tersangka Narkoba Ini Dilarikan ke Rumah Sakit AN diamankan pihak kepolisian. (ist)

KLIKKALTIM - Seorang pria berinisial AN (58) warga Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat penanganan medis, akibat adanya paket sabu tersangkut di dalam anusnya. Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Ibnu Robbany mengungkapkan, AN merupakan tersangka kasus narkoba dan target operasi yang sudah lama diincar polisi.

"AN memasukkan dua paket narkoba yang dibungkus kondom ke duburnya. Kami sudah keluarkan satu paket, tapi satu paket lain belum keluar, masih tersangkut di dalam dubur tersangka," kata Ibnu, pada Selasa (17/1/2023). Awalnya, kata Ibnu, polisi mendapat informasi ada pria datang dari Tawau–Malaysia membawa paket narkoba dan akan masuk ke Nunukan melalui pelabuhan Bambangan, Pulau Sebatik, pada Kamis (12/1/2023).

Polisi pun disiagakan dan langsung mengamankan pria itu sebagaimana ciri dan tanda yang telah dikantongi. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil introgasi dan pemeriksaan ponsel, didapatkan chat transaksi serta komunikasi yang mencurigakan.

"Dari pemeriksaan tersebut, kami tahu bahwa sabu-sabu ternyata disimpan dalam tubuh tersangka. Ada dua paket sabu-sabu yang terbungkus kondom dan dimasukkan dalam anus," ujar dia dikutip dari kompas.com.

Polisi lalu memberikan pencahar dan cairan perangsang, agar pelaku bisa mengeluarkan paket narkoba tersebut dari dalam tubuhnya. Paket sabu dengan berat 17,91 gram kemudian ditemukan.

"Satu paket lain tidak bisa keluar. Kami larikan tersangka ke rumah sakit supaya barang bukti yang masih tersangkut ikut keluar. Tapi tersangka masih kesulitan mengeluarkan barang tersebut," ujar dia. Tersangka mengaku, membeli dua paket narkoba tersebut dari seorang bandar bernama Soto, yang berdomisili di Tawau, Malaysia. Ia membelinya dengan harga RM 2.700 atau setara dengan Rp 9.450.000 dalam kurs Rp 3500/RM 1.

"Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan, dan dijual secara paket hemat, dengan dibungkus kecil kecil," ujar dia. Saat ini, polisi masih menunggu barang bukti sabu yang belum berhasil dikeluarkan dari tubuh AN. Adapun barang bukti narkoba yang sudah berhasil diamankan masing-masing 1 paket sabu seberat 17,91 gram, 1 buah kondom, 1 potongan plastik hitam, 1 buah lakban dan 1 unit ponsel.




TINGGALKAN KOMENTAR