•   28 April 2024 -

7 Keluarga Korban Bom Samarinda Dapat Kompensasi Rp 200 Juta

Samarinda - Syarifah Nabilla
12 Januari 2018
7 Keluarga Korban Bom Samarinda Dapat Kompensasi Rp 200 Juta Tim Gegana Brimob Polda Kaltim saat mengamankan lokasi ledakan bom di Samarinda. (Foto: Google)

KLIKKALTIM.COM - Kompensasi kepada keluarga korban terorisme dianggap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai pencapaian positif sepanjang 2017. Sebab, hal tersebut menunjukkan kemajuan sistem peradilan di Indonesia.

"Ini suatu kemajuan di sistem penegakan hukum kita yang belum dilakukan dari dulu," kata Ketua LPSK, Haris Abdul Semendawai, di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, seperti dikutip Klik Kaltim di salah satu laman online nasional.

Haris menerangkan, kompensasi tersebut diberikan untuk korban teror bom di Samarinda --Kalimantan Timur-- yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tujuh keluarga korban mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta.

"Kami sudah membayarkan langsung oleh negara dan negara ini uang melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Red.) dari dana LPSK. Kami bayar setelah ada putusan dan inkrah dari pengadilan dan dapat izin dari Menteri Keuangan," tutur dia.

Haris menambahkan, meskipun jumlahnya tak seberapa, pemberian kompensasi tersebut menunjukkan komitmen negara terhadap pemenuhan hak korban. "Ini menujukan komitmen negara untuk pemenuhan hak korban," sambungnya.

Haris menyatakan, sebenarnya pemberian kompensasi kepada korban terorisme juga pernah diajukan pada akhir 2016 untuk korban teror bom MH Thamrin. Namun, pada waktu itu, pengajuan tersebut tidak dimasukkan ke tuntutan jaksa.

"Putusan kasus (terorisme Samarinda, Red.) sudah memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak-hak korban di antara penegak hukum," tuturnya.

Pada 2017, LPSK mencatat ada peningkatan yang signifikan terkait pengabulan ganti kerugian bagi korban tindak pidana dari pelaku kejahatan atau restitusi. Ada 55 pemohon restitusi yang dikabulkan pada 2017.

"LPSK mencatat pada tahun 2017 telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana, 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan satu orang korban KDRT," jelas dia.

Haris juga menyebut restitusi yang diberikan kepada 56 orang tersebut senilai Rp 1,08 miliar. Haris menambahkan, beberapa hari lalu akan ada satu orang terlindung yang mendapatkan restitusi.

"Rencana hari ini ada seorang terlindung akan menerima restitusi Rp 33 juta yang akan diserahkan di Praya, Lombok Tengah," ujarnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR