•   09 May 2024 -

Gugatan Kasasi Atas Alphad Syarif Ditolak MA

Samarinda - Yoyok S
18 September 2019
Gugatan Kasasi Atas Alphad Syarif Ditolak MA Didampingi tim pengacar, Alphad Syarif menjelaskan putusan MA dan berencana akan menggugat balik pelapor pasca salinan MA
KLIKKALTIM -- Alphad Syarif bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus hukum yang tengah dijalaninya di tingkat kasasi beberapa waktu lalu hari ini (16/9/2019) dinyatakan bebas murni dari Mahkamah Agung (MA).
 
Sebagai informasi, sebelumnya bergulir ditingkat kasasi, Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas Alphad Syarif atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan atas sengketa lahan yang bergulir sejak tahun 2013.
 
Majelis hakim Hongkun Otoh, Parmatoni dan Agus Rahardjo memutuskan semua unsur pasal 378 yang didakwakan JPU atas pelapor bernama Adam Malik tak terbukti.
 
Kepada media ini, tim pengacara Alfad Syarif, A. Asran menjelaskan, kliennya sesuai putusan MA menolak banding JPU atas nama Adam Malik.
 
Saat ini tim hukum berencana akan balik menggugat Adam Malik lantaran membuat laporan yang berpotensi kliennya mendapat hukuman pasca mendapat salinan resmi dari MA.
 
"Selain gugatan balik pidana kepada Adam Malik, pihaknya mendesak Adam Malik dan JPU untuk memulihkan nama baik kliennya," ujar Asran sapaanya.
 
Sementara itu di tempat yang sama, Alfad Syarif mengaku lega dengan putusan MA yang menolak kasasi JPU atau Adam Malik.
 
Menurutnya, kasus itu sebelumnya membuat dirinya sulit untuk melakukan aktivitas normal sehari hari. Sebab, proses hukum yang dijalaninya tersebut menguras banyak tenaga, waktu dan materil.
 
"Saya bersyukur proses ini sudah selesai. Selanjutnya seperti warga negara lainnya, aktivitas saya sebagai politisi akan kembali saya jalani," terangnya. 



TINGGALKAN KOMENTAR