•   08 May 2024 -

Hampir Sebulan, Oknum Satpol PP Pengeroyok Mahasiswa Belum Jadi Tersangka

Samarinda -
05 September 2019
Hampir Sebulan, Oknum Satpol PP Pengeroyok Mahasiswa Belum Jadi Tersangka Unjuk rasa mahasiswa di Balai Kota Samarinda, Agustus 2019. (Arditya Abdul Azis/kaltimkece.id)

KILIKKALTIM -- Pengeroyokan kelompok mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda terjadi 9 Agustus 2019. Tapi kelanjutan kasus masih tanda tanya. Belum satu pun tersangka ditetapkan. Polisi memastikan kasus dilanjutkan hingga pengadilan.

Satreskrim Polresta Samarinda telah memanggil delapan personel Satpol PP. Dari kedelapannya, dua merupakan pimpinan operasi razia malam itu. Yakni Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yosua Laden, serta Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Boy Leonardo Sianipar.

Kepolisian juga memeriksa sejumlah anggota Petugas Tindak Internal (PTI) atau provost, selaku penyelidik internal Satpol PP.

Diungkapkan Kepala Satpol PP Samarinda, Darham, seluruh personelnya masih berstatus saksi. Masih pula bertugas seperti biasa di kesatuan. Namun diwajibkan lapor ke polisi. Adapun kedelapan personel yang diperiksa merupakan anggota terbukti melakukan pengeroyokan. Diketahui berdasar hasil pengamatan CCTV dekat lokasi kejadian.

"Saya enggak diperiksa karena saat itu sedang tidak bertugas. Saya lagi istirahat karena sakit setelah menjalani diklat," ungkapnya.

Dalam kelanjutan kasus tersebut, Darham tetap mengusahakan jalur damai. Satpol PP Samarinda bersedia menanggung seluruh kerugian empat korban pemukulan. "Asal wajar saja. Kami semua anggota rencananya patungan. Semoga bisa ke jalur kekeluargaan," ucapnya.

Darham sebelumnya didemo kelompok mahasiswa. Aksi di Balai Kota Samarinda pada 26 Agustus 2019, menuntutnya dicopot sebagai Kasatpol PP. Buntut penyerangan tersebut. Tapi ia memilih kalem. Menyerahkan segala keputusan kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. "Saya enggak merasa terlibat. Hanya saja, ini tanggung jawab," ungkapnya.

Wali Kota Syaharie Jaang menyebut tuntutan mahasiswa tidak bisa dilakukan dengan mudah. Kejadian tersebut masih dalam penanganan Polresta Samarinda. Pemeriksaan internal juga terus dilakukan Inspektorat Daerah Samarinda. “Ada SOP (standard operating procedure), apakah mereka sudah menyelesaikan tugas dengan ketentuan yang baik atau tidak? Tidak bisa langsung copot. Ini masih berjalan prosesnya,” sebut Jaang.

Pemkot memastikan sanksi bagi mereka yang terbukti bersalah. “Tapi kami tidak bisa asal tebang. Kami lihat sebab-akibatnya. Kami akan lihat berita acaranya nanti,” timpal Wakil Wali Kota Samarinda, M Barkati.

Menurut Barkati, pemberhentian secara langsung tidak bisa begitu saja dilakukan. Perlu kajian mendalam. Meninjau besar-kecil kesalahan oknum tersebut. “Kami harus adil. Di sini letak kami sebagai pejabat yang diberi wewenang. Harus amanah dan adil,” kata Barkati.

“Lebih baik kami berdamai. Akur. Tidak usah cari siapa salah, siapa benar. Kalau mau dicari bisa saja ada terus,” sambungnya.

Seperti diketahui, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat 9 Agustus 2019 lalu. Terjadi sekitar pukul 23.25 Wita di Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda Utara. Saat itu personel Satpol PP tengah melakukan giat penertiban tempat hiburan malam mulai tempat biliar hingga warung tenda jelang hari raya Iduladha 1440 H.

Saat itu personel Satpol PP mendapati sejumlah orang tengah berkumpul di kedai kopi pinggir jalan. Kelompok tersebut ternyata mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Samarinda. Pemeriksaan kartu identitas diwarnai cekcok. Memicu aksi kekerasan. Sejumlah personel melakukan pemukulan. Aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.

Mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan langsung melapor ke Polresta Samarinda. Mahasiswa bahkan beberapa kali melaksanakan aksi demo di depan Balai Kota Samarinda.

 

Sumber : kaltimkece.id




TINGGALKAN KOMENTAR