•   09 May 2024 -

Narkoba Hampir Rp 2 M dari Semak-Semak, Dikemas Rapi Dalam Kotak Susu dan Makanan Ringan

Samarinda -
02 September 2019
Narkoba Hampir Rp 2 M dari Semak-Semak, Dikemas Rapi Dalam Kotak Susu dan Makanan Ringan Barang bukti diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

KLIKKALTIM -- Polresta Samarinda menggagalkan penyelundupan narkotika dari luar kota yang akan diedarkan di Samarinda. Penangkapan berlangsung 28 Agustus 2019 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Penyelundupan narkotika itu terendus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Barang haram tersebut dibawa seorang kurir bernama Kenang Hadi Saputra. Pria 34 tahun tersebut adalah warga Samarinda Seberang.

Wakil Kepala Polisi Resor Kota Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Agustono, membeberkan kronologis tangkapan tersebut. Dari hasil penyidikan, tersangka menerima perintah mengambil suatu plastik hitam dari seseorang tidak dikenal. Instruksi diterima melalui sambungan telepon dengan private number.

Diungkapkan Kenang Hadi Saputra, ia diperintahkan mengambil plastik hitam di semak-semak sekitaran Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Sungai Siring, Samarinda Utara. "Disuruh bawa ke Jalan Juanda dan upah akan diberikan ketika barang sudah sampai. Upahnya Rp 15 juta. Saya tahu kalau itu narkoba. Saya lagi butuh (uang), jadi terpaksa," sebut Hadi.

Setelah mendapatkan barang yang dicari, plastik hitam ukuran sedang itu dibawa menggunakan sepda motor. Digantung persis di depan pengendara. Saat aksinya terendus polisi, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping jalan. Tapi jajaran Satreskoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Raden Sigit Satrio Hutomo, berhasil melihat aksi tersebut. Barang bukti diamankan, berikut tersangka yang langsung dikejar.

Saat diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus seberat 988,42 gram brutto. Dikemas dalam kotak susu balita. Selain itu ada satu bungkus ekstasi warna biru berjumlah 500 butir, dan dua bungkus ekstasi gambar mahkota warna hijau berjumlah 998 butir. Dikemas dalam kotak wafer berbentuk persegi panjang.
Hampir Rp 2 Miliar

Per gram sabu memiliki nilai Rp 1,5 - 1,8 juta. Jika dikalkulasi dengan barang bukti hasil tangkapan tersebut, maka nilai yang mengemuka untuk sabu 988,42 gram brutto adalah Rp 1,5 miliar.

Angka ini belum termasuk nilai ekstasi yang juga diamankan. Satu butir ekstasi memiliki nilai Rp 400 ribu. Satu bungkus ekstasi berwarna biru berisi 500 butir memiliki nilai Rp 200 juta. Sedangkan dua bungkus ekstasi bergambar mahkota berwarna hujau sebanyak 998 butir, mencapai Rp 399,2 juta.

Sepanjang Januari sampai Juli 2019, Satreskoba Polresta Samarinda telah mengungkap 180 kasus narkoba. Sebanyak 238 tersangka ditetapkan. Sedangkan barang bukti sabu 2.424, 41 gram, ganja 68,08 gram, ekstasi 24 gram, dan 135.097 butir double L.


Sumber : kaltimkece.id




TINGGALKAN KOMENTAR