•   09 May 2024 -

Tabrak Lari, Ditembak Polisi, dan Kedapatan Bawa Narkoba

Samarinda - Man
28 Februari 2017
Tabrak Lari, Ditembak Polisi, dan Kedapatan Bawa Narkoba Ilustrasi

SAMARINDA.KLIKKALTIM - Petugas kepolisian Unit Narkoba Polresta Samarinda terpaksa menembaki mobil CT Car dengan Nomor Polisi KT 1360 NG, Senin 27 Februari 2017. Tembakan tersebut untuk menghentikan mobil yang dikemudikan Kaliman, warga Jalan Perjuangan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kaliman diduga melakukan tabrak lari seorang pengendara roda dua di Jalan Perjuangan, Samarinda. Usai menabrak pemuda yang diduga teman spesial kekasihnya, Kaliman yang berprofesi sebagai tukang las ini langsung melarikan diri,

Namun, apes bagi Kaliman. Warga yang melihat kejadian ini langsung mengejar mobil Ayla putih yang dirental pelaku bersama dua rekannya Idrus dan Noor.

Saat peristiwa kejar-kejaran itulah petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi langsung ikut mengejar. Para pelaku yang panik terus berupaya menghindar.

Bahkan pelaku nekad menabrakan kendaraannya ke sejumlah kendaraan yang mencoba menghadang mereka. Petugas kemudian menembakan timah panas ke arah mobil pelaku di Jalan Cendrawasih.

Mobil pun berhenti dan pelaku langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 1.40 gram bruto. Pun polisi menemukan 5 butir pil ekstasi berwarna biru dari tas milik Kaliman.

Kanit Operasi Satuan Narkoba Polresta Samarinda, Iptu Harahap mengatakan, saat petugas mencoba menghentikan laju kendaraan, pelaku menolak berhenti. Begitu juga tembakan peringatan dari petugas, pelaku tidak menggubrisnya.

Bahkan, sepeda motor polisi yang menhadang juga ditabrak kendaraan pelaku. Polisi menduga, para pelaku baru saja mengkomsumsi narkoba.

"Motif dia takut digebuki orang karena dia habis nabrak tadi. Habis nabrak, yang dia bilang tadi pacar ceweknya, dia ketakutan sehingga dia terus lari. Sudah dikasih tahu ini polisi, dikasih tembakan peringatan. Semula dia tetap karena takut digebuki masyarakat juga. Tapi ternyata ditangkap masyarakat, dia digebuki. Sesuai pengakuan, dia baru saja mengomsumsi narkotika sabu," ujar Iptu Harahap.

Kini, selain terancam melanggar pasal 33 Undang-Undang Lalulintas, ketiga pelaku juga terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat kepemilikan narkotika dan obat terlarang. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR