•   31 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Alfin Usul Warga Dilibatkan dalam Penyusunan Andalalin dalam draft Raperda LLAJ 

Advertorial - Asriani
30 Juli 2026
 
Alfin Usul Warga Dilibatkan dalam Penyusunan Andalalin dalam draft Raperda LLAJ  Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri

BONTANG - Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry mengusulkan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

Usulan itu disampaikan saat membahas pasal-pasal draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur kewajiban pengembang menyampaikan dokumen Andalalin.

Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan merupakan pihak yang paling merasakan dampak perubahan arus lalu lintas. Karena itu, mereka dinilai perlu diberi ruang untuk ikut memberikan masukan sebelum dokumen Andalalin disetujui.

"Apakah perlu kita masukkan dalam Pasal Raperda mengenai rekomendasi yang kita tujukan kepada pengembang itu juga melibatkan atau mendapatkan partisipasi dari masyarakat sekitar," ujarnya.

ARF mencontohkan, kondisi ketika sebuah pusat perbelanjaan atau kawasan usaha telah beroperasi. Meski dokumen Andalalin telah selesai dan memperoleh persetujuan, tidak menutup kemungkinan muncul keluhan dari masyarakat karena merasa terganggu dengan kepadatan maupun perubahan arus lalu lintas di sekitar lingkungan mereka.

Atas dasar itu, ia mengusulkan agar pengembang tidak hanya memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penyusunan Andalalin. Pelibatan tersebut dapat dilakukan melalui ketua RT, lurah, maupun warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi pengembangan.

Dengan cara itu, masyarakat diharapkan merasa ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan sejak awal. Selain itu, masukan dari warga juga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum proyek berjalan sehingga potensi konflik atau komplain setelah pembangunan beroperasi dapat diminimalkan.

"Sehingga ketika terjadi sesuatu di kemudian hari, mereka sudah tidak ada lagi kesempatan untuk mengkritik atau mengganggu pengembang," terangnya.

Menanggapi usulan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Taupan Kurnia, menyampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang mengatur Analisis Dampak Lalu Lintas sebenarnya telah membuka ruang pelibatan berbagai pihak. Namun, mekanisme itu berlaku khusus untuk rencana pembangunan atau pengembangan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas dengan skala tinggi.

Kata dia, pembangunan dengan dampak bangkitan lalu lintas tinggi, persetujuan diberikan setelah memperoleh rekomendasi teknis dari tim evaluasi penilai Andalalin. Tim tersebut tidak hanya melibatkan unsur teknis, tetapi juga pemerintah wilayah setempat, seperti kelurahan dan kecamatan, bersama instansi terkait lainnya.

"Walikota mengeluarkan persetujuan setelah mendapat rekomendasi dari tim evaluasi penilai, ini kita melibatkan Kelurahan, Kecamatan, instansi terkait dan kepolisian," kata Taupan Kurnia.






TINGGALKAN KOMENTAR