Bakal Berlaku 20 Tahun, Herkes Minta Penyusunan Draft RTRw Tak Tergesa-Gesa
Rapat lanjutan pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang
BONTANG - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, mengingatkan agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dikebut hanya demi mengejar penyelesaian pembahasan.
Sebab, dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, sehingga setiap perubahan substansi harus melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. Menurutnya, keputusan yang diambil dalam penyusunan tata ruang akan berdampak jangka panjang sehingga pemerintah perlu berhati-hati sebelum mengakomodasi usulan perubahan.
"RTRW berlaku 20 tahun, keputusan yang diambil hari ini harus benar-benar memiliki landasan yang kuat agar tidak menjadi masalah di masa depan,” ujarnya.
Dalam pembahasan lanjutan draft RTRW, Heri juga mempertanyakan perubahan sikap Pemkot Bontang perihal usulan perubahan fungsi kawasan wana tirta dari perusahaan. Sebelumnya, pemerintah menuturkan, usulan itu belum dapat dimasukkan karena tidak tercantum dalam naskah akademik RTRW. Namun pada rapat terbaru, pemerintah justru membuka ruang agar usulan itu dibahas dalam penyusunan draft RTRW.
Menurut Herkes, sapaannya, perubahan substansi tata ruang tidak boleh hanya bertumpu pada data maupun masterplan yang disusun perusahaan. Pemerintah, kata dia, seharusnya memiliki kajian ilmiah yang disusun secara mandiri sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
"Kalau ingin mengubah substansi RTRW, harus ada dasar ilmiah yang dibuat pemerintah sendiri. Jangan hanya mengacu pada data perusahaan,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo menjelaskan, perubahan sikap itu terjadi setelah adanya perkembangan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional).
Sebelumnya, pemerintah mengikuti arahan provinsi agar usulan disampaikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN. Namun, karena pembahasan RTRW masih berlangsung di meja DPRD, pemerintah memutuskan usulan tersebut tetap dimasukkan ke dalam pembahasan. Langkah itu diambil, agar seluruh usulan dapat diproses dalam mekanisme legislasi daerah.
“Pertimbangannya, mumpung RTRW masih dibahas bersama DPRD, sekalian saja kita bahas. Penentu akhirnya tetap di Kementerian ATR,” ujar Edy Prabowo.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: