Dewan Ultimatum 2 Minggu PT KNE Selesaikan Hak Eks Karyawannya
RDP Komisi A DPRD terkait Hak Pesangon 52 Orang Eks Keryawan PT. Hotel Equator yang belum terbayar sejak 2016 sampai dengan saat ini
BONTANG - Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto mendesak kepada PT Kaltim Nusa Energi (KNE) selaku pemegang saham mayoritas PT Hotel Equator agar segera menyelesaikan persoalan hak eks karyawan.
Ia memberi waktu dua minggu kepada perusahaan untuk menuntaskan masalah secara internal. Jika tidak ada perkembangan, Komisi A DPRD Bontang bakal turun langsung mendampingi para eks karyawan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (3/8/2026) siang, Heri menyampaikan tiga tuntutan kepada perusahaan. Selain meminta penyelesaian dalam waktu dua minggu, ia juga meminta evaluasi terhadap izin produksi maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Tak hanya itu, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) selaku induk perusahaan juga diminta mengambil peran aktif membantu penyelesaian, termasuk menjembatani komunikasi antara eks karyawan dengan perusahaan terkait.
Herkes menegaskan, pihaknya tak ingin problem ibo berlarut tanpa kepastian. Apabila tiga poin tersebut tidak dijalankan, Komisi A DPRD Bontang, siap mengambil langkah lanjutan dengan turun langsung ke lapangan bersama para eks karyawan.
"Tiga poin ini tidak bisa didiskusikan, saya pegang komando langsung ke lapangan bersama seluruh eks karyawan Kaltim Equator," tegasnya.
Pun menurutnya, penuntasan persoalan tak seharusnya hanya berfokus pada perdebatan mengenai pihak yang benar atau salah. Dia hanya meminta, perusahaan melihat imbas yang dialami para eks karyawan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
"Kami tidak mau bermasalah dengan KNE, tapi kami tidak mau ada orang yang sedih dengan perusahaan yang dibuat," tutur Heri.
Merespon desakan itu, perwakilan PT KNE, Sutrisno menyampaikan bakal menindaklanjuti seluruh arahan hasil rapat, termasuk menyampaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kepada jajaran pimpinan perusahaan.
"Terkait putusan PHI nanti akan saya sampaikan ke pimpinan kami," katanya.
Sementara, eks karyawan PT Hotel Equator, Sutara mendesak konitmen PT KNE selaku pemegang saham mayoritas PT Kaltim Equator dalam penyelesaian hak bekas karyawan.
Dia juga menanyakan perihal realisasi dana sekitar Rp5 miliar yang disebut disiapkan untuk bayar pesangon. Seban, sampai saat ini belum ada penjelasan mengenai dana tersebut apakah sudaj dicairkan.
"Apakah uang Rp5 miliar yang disiapkan oleh pegang saham sudah dikeluarkan atau belum, karena sampai sekarang dalam pertuan tidak pernah dijawab," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: